BANDUNG - Tim kuasa hukum anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Jodi Jayakusuma, mengaku siap seandainya kasus yang menimpa kliennya tersebut ke pengadilan.
Hal tersebut diungkapkan salah satu anggota tim kuasa hukum Jodi, Jiwan Suwarya, Rabu (23/12/2009).
“Kalau memang kasus ini sampai ke pengadilan, kita ikuti saja proses hukum. Tapi saya harap, ada pertimbangan dari kejaksaan mengingat klien saya merupakan seorang atlet yang banyak melakukan pembinaan,” kata Jiwan.
Jiwan menambahkan, upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya sempat disampaikan ke Polwiltabes Bandung. Namun, kata dia, sampai sejauh ini belum ada hasil. Padahal, jaminan untuk penangguhan penahanan tersebut sudah jelas.
“Jaminannya sudah ada yaitu dari calon mertuanya dan alamat lengkap klien saya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan. Kalau penangguhan penahanan kan itu hak klien kami,” tandasnya.
Lebih jauh Jiwan mengatakan, Jodi sendiri diperlakukan baik selama ditahan di Polwiltabes Bandung, fisiknya juga terlihat sehat.
“Saya harap pertimbangan-pertimbangan bahwa dia atlet nasional dan tidak akan melarikan diri menjadi pertimbangan kejaksaan agar penangguhan penahanan Jodi dikabulkan,” paparnya.
Kasus anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Jodi Jayakusuma yang terlibat keributan dengan anggota polantas Polwiltabes Bandung tampaknya akan sampai ke pengadilan.
Pasalnya, Selasa 22 Desember, Polwiltabes Bandung menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bandung.
(lsi)