getting time...

Remisi Natal, 247 Napi Langsung Bebas

Jum'at, 25 Desember 2009 20:49 wib

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) membebaskan 247 narapidana seusai mendapat remisi khusus Natal 2009. Napi yang bebas tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Candran Listyono, besarnya remisi yang didapat para napi sebagai pengurangan masa hukuman pada peringatan Natal bagi napi yang beragama Kristen/Katolik itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.

"Sebanyak 247 narapidana langsung bebas," kata Chandra, Jumat (25/12/2009).

Sementara, narapidana yang mendapat remisi khusus pada Natal kali ini  sebanyak 7.928 orang dari jumlah penghuni lapas atau rutan 132.372 orang. Pemberian remisi khusus ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Manado, dimana penyerahan penyerahan secara simbolis remisi natal tersebut dilakukan oleh Menkum HAM, Patrialis Akbar.

Chandran memaparkan, pemberian remisi Natal yang dipusatkan di Manado, diberikan beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan maksimal 2 bulan. Jumlah nampi yang mendapatkan remisi 15 hari bagi yang telah menjalani hukuman selama 1 tahun masa pidana sebanyak 2.359 napi, remisi 1 bulan bagi yang telah menjalani hukuman 2-3 tahun sebanyak 4.436 napi, remisi 1 bulan 15 hari untuk yang menjalani hukuman 4-5 tahun sebanyak 686 napi, dan remisi 2 bulan bagi yang telah menjalani hukuman 6 tahun penjara ke atas sebanyak 200 napi.

Untuk 2009 ini, terang Chandran, jumlah napi yang mendapatkan remisi terbanyak berasal Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni 1.625 napi. Selanjutnya disusul Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 1.458 napi, Sulawesi Utara (Sulut) Sebanyak 618 napi dan Papua sebanyak 530 napi.

Sementara itu, untuk DKI Jakarta napi yang mendapatkan remisi Natal sebanyak 502 napi. "Daerah yang paling sedikit mendapatkan remisi yakni Bengkulu hanya 3 napi,," kata dia.

Jumlah napi dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia, sampai dengan 25 Desember 2009 berjumlah 132.372 napi.  
Chandran menambahkan, syarat untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman antara lain, mereka yang sudah menjalani hukuman sekurang-kurangnya enam bulan penjara dan berkelakuan baik. "Remisi adalah hak napi yang dierikan oleh negara asalkan memenuhi kriteria yang telah disyaratkan," terangnya.

Namun, jelas dia, pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana terorisme serta produsen, pengedar, dan bandar narkoba.
 
Perlu diketahui, pada 2008, jumlah napi yang mendapatkan remisi Natal sebanyak 7.024 orang atau naik jika dibandingkan dengan tahun ini.
 
Sedang Jumlah penerima remisi Natal 2007 sebanyak 7.828 napi. “Kita berharap, setiap tahunnya semakin turun di samping jumlah napi dan tahanan yang menurun. Saya kira mereka sudah mulai paham dan tidak harus memenuhi penjara,” terang Chandran.
 
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar dalam sambutan tertulisnya menyatakan, pemberian remisi khusus ini seusai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
 
Dia menyatakan remisi yang diterima sebaiknya tidak dianggap sebagai pengurangan masa pidana.
 
“Melainkan sebagai sarana perenungan diri untuk mengingat kembali kesalahan yang telah diperbuat guna menumpbuhkembangkan sifat toleransi dimana kehidupan selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai satu derita melainkan sebagai suatu sikap retropeksi dan instropeksi diri,” kata dia.

(m purwadi/Koran SI/ton)