KEDIRI - Enam narapidana makar pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) pada 2008 lalu yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, memperoleh remisi bertepatan dengan perayaan Natal tahun ini.
Pemberian pemotongan masa tahanan itu juga diterima 14 napi lainya. Dari 14 napi tersebut, dua di antaranya merupakan perempuan dengan kasus penipuan.
Sedangkan enam napi yang mengibarkan bendera RMS di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008 silam itu di antaranya Stevi Saiya alias Stevi (36) asal Anggoro, Maluku Tengah, Isak Saimina alias Icak (32) asal Turimasing, Nusaniwa, Ambon, dan Navis Adolp (32) yang merupakan tetangga Icak.
"Mereka dikirim sejak akhir tahun 2008 lalu," ujar Kalapas Kelas II A Kediri, Edi Subiyantoro, kepada wartawan, Jumat (25/12/2009).
Kebijakan remisi ini mengacu Kepres Nomor 14 Tahun 1999 yang mengatur pengurangan hukuman bagi napi di setiap hari besar keagamaan. Remisi diberikan secara bervariasi, yakni 15 hari sampai 30 bulan. Pemberian ini berdasarkan penilaian perilaku saat menjalani hukuman.
"Natal ini yang mendapatkan adalah napi yang beragama nasrani. Sedangkan napi yang muslim menerima remisi pada Idul Fitri," jelasnya.
Menanggapi kebijakan ini, Navis Adolp, salah seorang napi makar RMS mengaku senang. Kendati demikian, mereka mengaku sedih karena harus merayakan Natal jauh dari kampung halaman. "Di kampung suasananya lebih ramai," ujarnya.
(Solichan Arif/Koran SI/ton)