MEDAN - Sebanyak 11 narapidana yang dihukum seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, mendapatkan perubahan status hukuman. Para napi tersebut mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun.
"11 narapidana mendapatkan perubahan status hukuman karena dinilai telah berkelakuan baik dalam lima tahun terakhir selama di penjara," jelas Kepala LP Tanjung Gusta Medan, Samuel Purba, Sabtu (26/12/2009).
Perubahan status hukuman ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang perubahan status hukuman narapidana seumur hidup menjadi pidana selama 20 tahun penjara.
Dari 11 napi tersebut, lima diantaranya adalah pelaku kasus pembunuhan. Yakni, M Handayani, Henki Purnomo, Isak, Sazonolo Laia dan Legiman. Sedangkan enam napi lainnya dihukum karena kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Mereka adalah Yusuf Suryadinata Lumbangaol, M Basir, Munawir, Suherman Gunawan, Hidayat Effendi dan Zainuddin.
Para narapidana, tambah dia, bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman lagi saat hari kemerdekaan, 17 Agustus atau remisi khusus pada hari besar keagamaan. "Itu semua tergantung perilaku napi tersebut selama menjalani masa hukumannya," tandasnya.(bul)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.