JAKARTA - Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menolak desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menertibkan dan menghentikan tayangan infotainment di televisi. Pasalnya soal konten (isi) tayangan televisi bukanlah ranah Depkominfo.
"Belum ada. Depkominfo tidak masuk ke konten," katan Staf Khusus Depkominfo bidang Media, Ahmad Mabruri, saat dihubungi okezone, Senin (28/12/2009).
Menurutnya, persoalan konten atau isi tanyangan merupakan ranah pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Depkominfo.
"Kami kan hanya regulasi saja," ujar Mabruri.
Menanggapi mencuatnya kontroversi tayangan infotainment di kalangan masyarakat, Depkominfo hanya bisa mengimbau pada KPI untuk mempertimbangkan desakan masyarakat.
Kontroversi infotainment ini mencuat, manakala adanya perseteruan antara artis Luna Maya dengan para pekerja infotainment. Dalam suatu jejaring sosial, Luna Maya sempat mengecam dengan kasar perilaku pekerja infotainment yang berlebihan.
Hal ini kemudian berkembang, yang membuat posisi infotainment semakin terjepit. Pasalnya, PBNU kemudian sempat mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment.
PBNU beralasan tayangan infotainment merupakan gibah. Dengan pengertian tayangan ini hanya membicarakan keburukan dan aib orang lain. Hal ini dilarang dalam agama Islam.
(hri)