TANGERANG - Prita Mulyasari divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Mendengar hal ini, jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir mengenai langkah hukum yang akan dilakukan.
“Kami akan tetap menggunakan hak kami dan kami meminta bahwa salinan putusan harus segera diserahkan kepada pihak kami,” ujar JPU Riyadi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).
Riyadi menambahkan, JPU juga akan menggunakan haknya dalam upaya hukum menyikapi putusan hakim terhadap Prita. “Kami akan pikir-pikir selama 14 hari,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Prita divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Ketua Majelis Hakin Arthur Hangewa, Prita tidak bersalah karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Kasus pencemaran nama baik antara Prita versus RS Omni Internasional bergulir hampir satu setengah tahun ini. Sebelum masuk ke Pengadilan, Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari.
Kasus ini berawal dari keluhannya di internet, di mana Prita mencurahkan pengalamannya yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal selama dirawat di rumah sakit itu. Surat elektronik itu menyebarluas tak terkendali di dunia maya yang kemudian membuat RS Omni kalang kabut.
Akhirnya, RS Omni menggugat Prita secara perdata maupun pidana.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.