JAKARTA - Setelah diputus bebas dari dakwaan RS Omni Internasional oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Prita Mulyasari melakukan sujud syukur di pelataran pengadilan.
Prita mengaku gembira dengan putusan pengadilan. "Ini kuasa Tuhan. Hanya Tuhan yang tahu. Alhamudilllah perasaan saya senang," ujar Prita menanggapi kebebasannya, di PN Tangerang, Selasa (29/12/2009).
Dalam keputusan itu, para pengunjung sidang yang merupakan pendukung Prita turut mengucapkan selamat. Para pendukung juga berseru-seru dengan putusan bebas ini.
"Keadilan sudah ditegakkan, Revisi UU ITE," seru para pendukung di sekitar PN Tangerang.
Sementara kuasa hukum Prita, Slamet Yuono, putusan PN Tangerang merupakan bukti perlawanan yang telah dilakukan oleh Prita. "Ini bukti perlawanan. Barang bukti tidak sah," tukasnya.(hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan