getting time...

Kejaksaan Ajukan Kasasi

Vonis Prita Bukan Bebas, Mestinya Lepas dari Tuntutan

Rizka Diputra - Okezone
Selasa, 29 Desember 2009 17:37 wib

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang akan mengajukan kasasi pascavonis bebas terhadap Prita Mulyasari yang diputuskan oleh PN Tangerang hari ini. Langkah hukum ini dilakukan karena vonis terhadap Prita bukan bebas murni, tapi lepas dari tuntutan.  
”Kita akan ajukan kasasi terhadap vonis itu," ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (29/12/2009).
 
Menurut Didiek, pertimbangan majelis hakim telah menyatakan perbuatan terdakwa terbukti mengirim email yang merupakan kritikan dan untuk kepentingan umum. Akan tetapi, yang menjadi persoalan menurut Didiek, dalam amar putusannya hakim justru membebaskan prita dari dakwaan.
 
"Seharusnya putusannya hakim melepaskan terdakwa dari semua tuntutan (ontslag van rechtvervolging) bukan membebaskan (vrijspraak) atau bebas murni," terangnya.
 
Hal tersebut menurut Didiek, dikarenakan dalam pertimbangan putusannya menyatakan adanya alasan pembenar tetapi kemudian menyatakan salah satu unsur tidak terbukti.
 
Sebelumnya, Prita Mulyasari yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu divonis bebas oleh PN Tangerang, hari ini. Prita didakwa telah melanggar UU ITE terkait testimoninya atas ketidakpuasannya terhadap RS Omni International Alam Sutra, Tangerang.
 
Menurut Ketua Majelis Hakin Arthur Hangewa, Prita tidak bersalah karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
 
Kasus pencemaran nama baik antara Prita versus RS Omni Internasional ini bergulir hampir satu setengah tahun belakangan. Sebelum masuk ke pengadilan, Prita sempat mendekam di penjara selama 21 hari.
 
Kasus ini berawal dari keluhannya di internet, di mana Prita mencurahkan pengalamannya yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal selama dirawat di rumah sakit itu.
 
Surat elektronik itu menyebarluas tak terkendali di dunia maya, yang kemudian membuat RS Omni kalang kabut. RS Omni pun akhirnya mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Prita. Dalam kasus perdata, Prita sempat divonis membayar denda Rp204 juta, namun belakangan dicabut lantaran derasnya simpati masyarakat yang menggalang gerakan Koin Peduli Prita dan mampu mengumpulkan uang recehan sebanyak hampir mencapai Rp1 miliar.

(ram)

  • minarti » 0 Tanggapan
    prita pantas mendapatkan kebebasan karena dalam kasus ini ibu prita tdk bersalah! apa seseorang dinyatakan bersalah bila mengeluarkan pendapat atau keluhan terhadap pelayanan yang ia dapat? mungkin bukan hanya ibu prita yang mengalami ketidakpuasan terhadap pelayanan tetapi masih banyak lagi prita-prita yang lain di luar sana. bahkan belakangan ini banyak ketidak adilan yang terjadi terutama pada kalangan bawah. dan bagaimana seandainya yang melakukan tersebut orang yang berduit apa dipermasalahkan? tidak kan karna selama ini hanya orang-orang kalangan bawahlah yang tidak perna mendapatkan keadilan.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • udinMas » 0 Tanggapan
    uwalaah mas didik...udahlah mbok cari kasus lagi aja yg bnyk duit produk hukum londo penjajah pantes buat nguber2 wong cilik... selesai dah bubar
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.