getting time...

Bawa Ganja ke Bali, WN Aussie Terancam 12 Tahun Bui

Selasa, 29 Desember 2009 23:00 wib

DENPASAR - Robert Paul Mcjannett (48), warga negara Australia yang tertangkap membawa ganja ke Bali terancam dipenjara 12 tahun.

Demikian disampaikan Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Kokot Indarto dalam jumpa pers akhir tahun di Warung Bumbu Desa, Jalan Puputan, Denpasar, Bali, Selasa (29/12/2009). “Untuk sementara status tersangka adalah sebagai pembawa narkotika,” katanya.

Menurut Kokot, ancaman hukuman itu sesuai pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ini mengingat narkotika yang dibawa tersangka masuk dalam golongan satu.  
Untuk memastikan apakah tersangka juga sebagai pemakai, hal itu akan bisa dibuktikan melalui tes urine yang saat ini sedang dilakukan. “Anggota sudah saya perintahkan untuk melakukan (tes urine),” imbuh Kokot.
 
Mcjannett ditangkap aparat Imigrasi Ngurah Rai Bali sesaat setelah mendarat dari pesawat Virgin Blue nomor penerbangan TJ4172 tujuan Perth-Denpasar, pada Senin 28 Desember pukul 23.30 Wita. Di dalam bagasinya ditemukan bungkusan ganja seberat 2 gram brutto.
 
Saat berada di kantor imigrasi, Jannet tidak mau bersikap kooperatif. Bahkan pria kelahiran 4 Juni 1961 itu sempat berusaha membuang bungkusan ganja itu dengan berpura-pura ke toilet.
 
Dari hasil pemeriksaan, Jannet mengaku datang ke Bali untuk berwisata bersama anaknya, Joshua Shaun Daley, yang berusia 21 tahun. Dari paspor yang dimiliki, Jannett diketahui bekerja di sebuah perusahaan alat berat di Brisbane.

(Miftachul Chusna/Koran SI/ful)