getting time...

KPK Rekomendasi 9 Reformasi Ibadah Haji

Lira Astria - Okezone
Rabu, 30 Desember 2009 15:54 wib

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sembilan rekomendasi bagi Departemen Agama untuk melakukan reformasi di bidang penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Ketua KPK, M Yasin, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (30/12/2009), rekomendasi ini merupakan hasil kajian KPK mengenai dana abadi umat (DAU).

Lima dari sembilan rekomendasi tersebut, yakni, Pertama, mengenai mekanisme efisiensi Badan Penyelenggaraan Haji ke DAU. "Kami mengingatkan jangan sampai terjadi penundaan, atau bahkan penyetoran bunga DAU salah tempat. Seperti yang kami telah identifikasi untuk meningkatkan efisiensi BPIH ke rekening DAU," papar Yasin.

Kedua, mengenai mekanisme prinsip pencatatan DAU harus sesuai standar akuntansi. "Orang-orang yang ditempatkan dalam kesekretariatan DAU yang punya kompetensi, punya background akutansi, administrasi, dan tertib administrasi, sehingga terjamin," katanya.

Ketiga, standard operation procedure (SOP) pengelolaan DAU yang belum ada, harus segera diadakan. Keempat, KPK menyarankan adanya penertiban di DAU.

"Kalau bisa kurang dari 1 tahun dan sudah disetujui Pak Menteri. Kalau dari aspek legal, UU bisa 3 tahun," ujar Yasin.

Kemudian, rekomendasi kelima yang disebutkan KPK, yakni menindaklanjuti temuan BPKP. Misalnya mengenai setoran bunga dan efisiensi BPIH dan efisiensi kegiatan lain, sedapat mungkin ke DAU. Apabila ada pelimpahan ada aset plimpahan bunga ini ke dana kesejahteraan karyawan (DKK).

"Harus berdasarkan peraturan hukum yang jelas. Sehingga tidak ada tindak pidana korupsi," saran Yasin.

Menteri Agama Suryadharma Ali yang hadir dalam konferensi pers tersebut, menerima semua saran yang direkomendasikan oleh KPK. "Temuan-temuan akan ditindaklanjuti, dan action-nya akan dilaporkan ke KPK. Dan action plan penyelesaiannya antara 6 bulan sampai 3 tahun," ujar Suryadharma.
(hri)