JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan Dana Abadi Umat (DAU) yang sempat bermasalah dan dihentikan penggunaannya pada 2005 lalu, akan dioperasionalkan kembali pada tahun 2010.
"Seperti diketahui, sejak 2005 DAU distop penggunannya. Tahun 2010 Insya Allah, kita akan mulai kembali menggunakan DAU itu. Tetapi harus dipenuhi dengan pemenuhan ketentuan-ketentuan penggunaan DAU itu sendiri," kata Suryadharma di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/12/2009).
Ketentuan yang harus dipenuhi oleh DAU, yakni Peraturan Presiden mengenai penggunaan DAU, dan juga mengatur struktur dan personel di dalamnya. Menteri Agama berharap, jika peraturan sudah terpenuhi, badan pelaksana DAU akan selesai dalam tempo tiga bulan.
Lebih lanjut, Menteri Agama juga berencana akan menempatkan DAU ke Surat Utang Negara (SUN). Pertimbangannya, agar dana DAU benar-benar terjamin keselamatannya.
"Kalau dana itu hanya dimasukkan di perbankan, kalau terjadi sesuatu, hanya dijamin Rp2 miliar sisanya tidak. Jadi supaya aman, ya SUN," terang Suryadharma.
(hri)