getting time...

Prita Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Olivia Marietta - Okezone
Rabu, 30 Desember 2009 10:54 wib
(Foto: Koran SI)
(Foto: Koran SI)

JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didik Darmanto, menyatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Prita Mulyasari oleh Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.

Jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah, sementara Hakim berpendapat lain, sehingga membebaskan Prita.

"Beda pendapat wajar. Kalau tidak terbukti sama sekali, baru bebas. Ini yang menjadi alasan kami. Ada perbuatan tapi dikatakan bebas. Ini kan kontradiktif," ungkap Didik di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2009).

Didik menambahkan, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, yaitu mendistribusikan email yang mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, lanjutnya, JPU meminta keadilan dengan berargumentasi dan bukan dengan menyiapkan bukti baru.

"Apa pun keputusan Mahkamah Agung, akan kita hormati. Kejaksaan pada dasarnya juga mencari keadilan," tandas Didik.

Seseorang yang diduga bersalah dan dibuktikan dengan alat bukti, akan terus diproses.

Hakim PN Tangerang memvonis bebas Prita Mulyasari karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International seperti dituduhkan.
(ton)

  • Ramelan Harja » 0 Tanggapan
    Mohon DPR meneliti kemungkinan adanya kolusi Jaksa-Omni untuk menjebloskan Prita ke penjara, kami usulkan ijin rs Omni segera dicabut saja krn tidak ada manfaatnya bagi rakjat
    Beri Tanggapan Laporkan
  • jagung krg kerjaan » 0 Tanggapan
    wong hakim sdh jls bebaske & rakyat se indonesia sdh back up prita ... jaksane ijek kasasi ... jls jaksane krg kerjaan ... mbok cari koruptor blbi / century
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.