getting time...

Menkum HAM Apresiasi Putusan Bebas Prita

Ferdinan - Okezone
Rabu, 30 Desember 2009 11:12 wib

JAKARTA - Prita Mulyasari dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus pencemaran nama baik kepada dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional. Putusan ini disambut baik sejumlah pihak, termasuk Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

“Kami menghargai putusan peradilan dan kami menyambut baik dengan penuh apresiasi atas putusan itu. Itulah (putusan yang) mencerminkan rasa keadilan,” kata Patrialis di kantornya, Rabu (30/12/2009).

Sebagaimana diketahui, semula Prita dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana kurungan enam tahun. Lantas bagaimana dengan rencana revisi UU ITE?

“Soal ancaman hukuman di pasal 27 (UU ITE), ancaman itu terlalu besar. UU itu tidak harmonis dengan UU yang lain. Terbuka kemungkinan nanti orang bicara sedikit dianggap fitnah terus langsung masuk penjara. Tidak bisa seperti itulah,” jelasnya.

Patrialis menegaskan, pihaknya akan koordinasi dengan kementerian lain termasuk Menko Pulhukam untuk membahas persoalan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Selasa kemarin, PN Tangerang membebaskan Prita dari segala tuduhan. Majelis hakim menilai Prita tidak terbukti mencemarkan nama baik RS Omni melalui surat elektronik. Hakim berpendapat, apa yang dilakukan Prita sebagai kritik terhadap pelayanan rumah sakit.

Putusan ini sama seperti putusan sela yang pernah dikeluarkan PN Tangerang akhir Juni lalu. Ketika itu, hakim menilai penggunaan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tidak tepat. (ded)

(ahm)