Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prita Bebas, Komisi IX Pertanyakan Kasasi Jaksa

Akmal Irawan , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2009 |14:31 WIB
Prita Bebas, Komisi IX Pertanyakan Kasasi Jaksa
A
A
A

JAKARTA - Rencana akan diajukannya langkah hukum lanjutan pihak kejaksaan terkait pembebasan Prita Mulyasari oleh Pengadilan Negeri Tangerang menadapat penolakan dari Komisi IX DPR.

Komisi IX mendesak kejaksaan tidak meneruskan niatnya untuk mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Pasalnya hal tersebut akan sia-sia, dan menimbulkan kekecewaan di masyarakat.

"Karena sungguh sia-sia, dan kami merasa kecewa andai tuntutan tetap dilakukan. Karena sesungguhnya yang diperjuangkan ini adalah sebuah perjuangan penegakan keadilan dan kesewenangan dari RS Omni," tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfidz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/12/2009).

Komisi IX sendiri, menurutnya, menyambut positif dan mengapresiasi vonis bebas Prita sebagai wujud rasa keadilan di masyarakat. Vonis bebas ini membuktikan bahwa Prita tidak bersalah, dan apa yang dilakukan oleh RS Omni adalah tidak benar.

"Karena seharusnya tidak lazim Prita Mulyasari yang meminta maaf. Namun RS Omni yang sebaliknya meminta maaf pada Prita," ujarnya.

Oleh karena itu, Irgan menyarankan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih rumah sakit yang baik, dan baik menghadapi para pasiennya.

"Karena pasien ini wajib dihargai dan dihormati," tegasnya.

Kemarin, jaksa penuntut umum secara resmi menyatakan kasasi terhadap putusan PN Tangerang. Menurut jaksa, hakim tidak menerapkan peraturan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.

Pertimbangan jaksa, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti mengirim email merupakan kritikan dan untuk kepentingan umum, akan tetapi dalam amar putusannya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.

Kemudian seharusnya putusan hakim melepaskan terdakwa dari semua tuntutan (Ontslag Van Rechtvervolging) bukan membebaskan (Vrijspraak). Karena dalam pertimbangannya menyatakan adanya alasan pembenar, tetapi kemudian menyatakan salah satu unsur tidak terbukti.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement