JAKARTA - KPK mulai menyelidiki kasus dugaan gratifikasi terkait rapat panitia khusus (pansus) di DPR. Penyelidikan ini dimulai berdasarkan pengembalian uang Rp100 juta ke Direktorat Gratifikasi KPK oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mufid A Busyairi, Rabu 19 Desember kemarin.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menyatakan hingga kini masih terus mencari informasi terkait sumber dana yang dikembalikan Mufid.
"Penyelidikan untuk mencari tahu apa benar ada pihak lain yang menerima selain Pak Mufid," beber Haryono di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya banyak anggota DPR yang sudah dijebloskan ke penjara dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek yang bekerjasama dengan DPR. Anggota DPR yang tersangkut kasus gratifikasi itu antara lain, Hamka Yandhu dalam kasus Yayasan BI.
(Koran SI/Koran SI/ahm)