getting time...

KPK Selidiki Gratifikasi di DPR

Rabu, 30 Desember 2009 10:03 wib

JAKARTA - KPK mulai menyelidiki kasus dugaan gratifikasi terkait rapat panitia khusus (pansus) di DPR. Penyelidikan ini dimulai berdasarkan pengembalian uang Rp100 juta ke Direktorat Gratifikasi KPK oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mufid A Busyairi, Rabu 19 Desember kemarin.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menyatakan hingga kini masih terus mencari informasi terkait sumber dana yang dikembalikan Mufid.

"Penyelidikan untuk mencari tahu apa benar ada pihak lain yang menerima selain Pak Mufid," beber Haryono di Gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya banyak anggota DPR yang sudah dijebloskan ke penjara dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek yang bekerjasama dengan DPR. Anggota DPR yang tersangkut kasus gratifikasi itu antara lain, Hamka Yandhu dalam kasus Yayasan BI.
(Koran SI/Koran SI/ahm)

  • mata rakyat » 0 Tanggapan
    Kalau benar korupsi, berarti maling teriak maling, karena pansus lagi menyelidiki kemungkinan tindak korupsi dalam kasus Century, tapi mereka sendiri sama aja.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ujang » 0 Tanggapan
    ayo saling tekan,nanti buat kesepakatan...biar pejabat bahagia, rakyat sengsara negara merana.merun bakal kitu
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ujang » 0 Tanggapan
    ayo saling tekan,nanti buat kesepakatan...biar pejabat bahagia, rakyat sengsara negara merana.merun bakal kitu
    Beri Tanggapan Laporkan
  • gandrung ilmu » 0 Tanggapan
    Gratifikasi itu terjadi di rapat panitia khusus Angket atau pansus DPR lainnya? Kalau itu terjadi di pansus angket DPR, itu jelas akan menghambat jalannya pansus! Apakah sedemikian bobroknya moral anggota DPR sekarang kalau itu ternyata benar???
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.