JAKARTA - Putusan bebas perkara Prita Mulyasari dianggap sebagai angin segar dalam perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Majelis hakim yang menangani perkara Prita dinilai layak mendapatkan penghargaan.
"Saya bangga dengan hakim yang menangani perkara itu. Kasus Prita telah menjadi hadiah memasuki tahun 2010 bagi dunia peradilan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu (30/12/2009).
Dia mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun polisi dan jaksa yang salah menerapkannya.
Diketahui, Prita didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten. Hakim pada Selasa (29/12/2009) memutus bebas Prita.
Kasus Prita dijadikan Jimly sebagai contoh wajah reformasi hukum di Indonesia yang dinilai lamban ketimbang reformasi poltik dan ekonomi. "Pemerintah dinilai masih menitikberatkan pelaksanaan reformasi di bidang politik dan ekonomi, ketimbang reformasi di bidang hukum," ujarnya.
Menurut Jimly, reformasi hukum juga harus meliputi reformasi peradilan. Agenda penegakan hukum tidak hanya menegakan peradilan tetapi juga menegakan keadilan.
(Adam Prawira/Koran SI/ram)