JAKARTA - Mantan anggota DPR Al Amin Nasution sudah divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima cek senilai Rp75 juta dalam proses alih fungsi hutan lindung Banyuasin, Sumatera Selatan. Kini Amin kembali diperiksa KPK dalam kasus Tanjung Api-Api.
Pantauan okezone di Gedung KPK, Kamis (31/12/2009), Al Amin keluar dari KPK sekira pukul 11.30 WIB. “Saya datang untuk menjadi saksi dalam kasus Tanjung Api-api,” katanya.
Al Amin menjadi saksi kasus Tanjung Api-Api dengan tersangka mantan anggota DPR, Azwar Cesputra, Hilman Indra dan Fahri Andi Laluarta. “Cuma sebentar saja. cuma ditanya yang ringan-ringan saja,” katanya.
Mengenai apa saja materi pertanyaan yang disampaikan penyidik KPK, Amin enggan menjelaskan. Mantan suami pedangdut Kristina yang memakai batik cokelat ini langsung beranjak menuju mobil tahanan KPK.
Al Amin kini mendekam di LP Cipinang karena di vonis bersalah alih fungsi hutan lindung di Banyuasin. Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Edward Pattinasarani mengganjarnya dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain di Banyuasin, Al Amin juga terbukti menerima sejumlah uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.
Al Amien terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.