JAKARTA - Kuasa hukum salah satu eksekutor Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Daniel Daen Sabon, bersikeras kliennya itu tidak bersalah seperti yang dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Oleh karena itu, Daniel melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis 18 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Sekira pekan depan, memori banding akan siap diajukan.
“Jadi kemarin kita sudah daftar, artinya kita menggunakan hak kita untuk banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Kita tidak terima vonis itu,” ujar kuasa hukum Daniel, M Ardi Malembot saat dihubungi okezone, Jumat (1/1/2010).
Selanjutnya, tambah dia, pihaknya akan mengajukan memori banding yang berisi tentang keberatan yang dirasa oleh kliennya atas putusan hakim.
“Tapi untuk itu prosesnya harus menerima salinan putusan terlebih dahulu, mungkin Senin salinan akan kami terima. Lalu akan kita baca, baru langsung kita serahkan memori secepatnya. Kita diberi waktu sebelum waktu sidang PT dimulai,” tuturnya.
Adapun poin penting dalam memori banding yang akan diajukan, kata M Ardi, mereka menilai pertimbangan dari putusan hakim tidak menggunakan fakta persidangan yang ada.
Menurutnya, hakim dalam memutuskan hanya menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal BAP itu sebelumnya selalu dibantah Daniel maupun eksekutor lainnya.
“Artinya, kalau persidangan tidak berdasarkan fakta persidangan maka tidak usah ada sidang, untuk apa hanya buang-buang uang dan waktu. Ini sesuai KUHP,” pungkasnya.
Pada Rabu 23 Desember, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Daniel 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Sedangkan empat terdakwa lainnya yang juga terjerat kasus serupa yakni Heri Santosa, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Kerans, dan Eduardus Ndopo Mbete divonis 17 tahun penjara. Keempat terdakwa ini juga melakukan langkah hukum serupa dengan Daniel yaitu mengajukan banding.
Kelimanya diduga sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan ini. Sementara diduga aktor intelektual kasus ini yaitu mantan Ketua KPK Antasari Azhar. mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan pengusaha Jerry Hermawan Lo.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.