JAKARTA - Daniel Daen Sabon, salah satu eksekutor Nasrudin Zulkarnaen, menyatakan banding atas vonis 18 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dia minta diringankan menjadi 5 tahun penjara.
Pengajuan banding itu dirasa kuasa hukum Daniel, M Ardi Malembot sebagai tindakan fair pihaknya. Sebab, meski Daniel dan empat eksekutor lainnya yaitu Heri Santosa, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Kerans, dan Eduardus Ndopo Mbete bersikeras tidak membunuh Nasrudin namun mereka semua berada di lokasi kejadian.
“Mereka (Daniel cs) ada di lokasi. Dari kacamata hukum, mereka tahu (soal pembunuhan) jadi yang tepat dikenakan pada mereka adalah pasal kelalaian yang menyebabkan kematian,” tandas Ardi saat dihubungi okezone, Jumat (1/1/2010).
Jadi vonis berapa tahun penjara yang pantas untuk Daniel? “Lima tahun untuk Daniel,” tegas Ardi.
Sedangkan Edo dan yang lainnya, dia berharap bisa diperingan pula melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
“Harusnya bisa dilihat untuk keempat lainnya, telah terjadi penyesatan informasi jadi mereka harus dibebaskan. Hal ini sesuai dengan azas pemaaf dan ini diatur di undang-undang,” jelas dia.
Seperti diketahui, saat persidangan berlangsung, kelima eksekutor itu mengaku dibohongi. Mereka diberi penjelasan bahwa “proyek” pembunuhan Nasrudin merupakan tugas negara, sebab Direktur PT Putra Rajawali Banjaran itu dikatakan bisa mengusik stabilitas negara.
Daniel divonis 18 tahun penjara. Sedangkan keempat eksekutor lainnya yakni Heri Santosa, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Kerans, dan Eduardus Ndopo Mbete divonis 17 tahun penjara. Keempat ekskutor ini juga menyatakan banding seperti Daniel.
(lsi)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan