tragedi sukhoi

Denny: Satgas Berantas Mafia Hukum Langsung Bekerja

Ferdinan - Okezone
Sabtu, 2 Januari 2010 07:00 wib
Denny Indrayana (Okezone)
Denny Indrayana (Okezone)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia hukum melalui Keputusan Presiden. Satgas ini diharapkan bisa langsung bekerja memberantas praktik kotor di lembaga penegak hukum.

"Satgas ini bisa langsung bekerja, sejak Kepres ditandantangani 30 Desember lalu," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, Jumat malam (1/1/2010).

Denny menjelaskan, satgas ini akan melakukan koordinasi, evaluasi dan koreksi terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum. "Agar peer pemberantasan mafia hukum bisa langsung dijalankan," sambungnya.

Satgas ini dipimpin Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto. Dalam memberantas mafia hukum Kuntoro dibantu empat anggota yakni Darmono (Kejaksaan Agung), Herman Effendi (Kepolisian), Yunus Husein (Ketua PPATK) dan Mas Achmad Santosa (profesional). Denny sendiri didaulat menjadi sekretaris tim ini.

Pembentukan tim berantas mafia hukum ini bermula ketika dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah terjerat kasus dugaan penerimaan suap. Istilah makelar kasus di lembaga hukum kian mengemuka lantaran Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman skenario kriminalisasi pimpinan KPK.

Dalam rekaman berdurasi empat jam, Anggodo Widjojo, pengusaha asal Surabaya mengatur skenario untuk menjerat Bibit dan Chandra dalam kasus penyuapan terkait penanganan perkara sistem radio kehutanan. Anggodo saat itu aktif meminta bantuan dari pejabat di Kejaksaan dan Kepolisian. Akibatnya, masyarakat kian skeptis pada kinerja penegak hukum karena maraknya mafia hukum.

Presiden kemudian menjadikan kerja pemberantasan mafia hukum sebagai program prioritas 100 hari pertama di kabinet Indonesia Bersatu II.  (frd)
(hri)

  • asep mulyana » 0 Tanggapan
    Hukum tetap bagi orang kecil sungguh mahal hargaya, contoh di Tv ada seorang Ayah di jawa yang anaknya di tabrak mati oleh oknum,dia mencari keadilan jalan kaki dari jawa tengah ke jakarta sedangkan hukum sudah di beri anggaran triliunan oleh Negara. memang bayak penghianat di negri ini.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • asep mulyana » 0 Tanggapan
    saya : Asep Mulyana ini terjadi pada kaka sy hukum tidak berjalan ,fakta telak sudah kami laporkan kepada kepolisian polwil bandung tapi sudah mau dua tahun perkara ini membeku di lemari Es . mama sy struk kaka sy janda hancur terlantar tidak ada rumah karna rumahnya di sita si Acung (wni keturunan yang nenek moyangnya PKI kejam. Negara sudah mengeluarkan Anggaran trilliunan untuk membayar polisi tapi mereka berhianat pada amanat rakyat untuk menegakan hukum Pidana sungguh bejat ,was Asep M.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • gatrasuteja » 0 Tanggapan
    Bagaimana dengan kasus korupsi Gubernur Sumatera Utara Pak.. Kok Uang Korupsi Rp.102 Miliar sudah sebahagian dikembalikan kepada KPK kok beliau tidak ditangkap KPK apa KPK sudah disuap ?? sama Syamsul Arifin
    Beri Tanggapan Laporkan
  • jeng nunik » 0 Tanggapan
    buktikan bapak2 langsung bekerja,apalagi perintah presiden berantas mafia hukum. kasus narkoba jepara,depok,daan mogot yg heboh itu sedang disidang di PN jakut,tapi koq kesannya sepiiii beritanya,jgn sampai program 100 hari ini dicemari urusan narkoba yg susah2 ditangkap,lalu hukumannya .............. selain berantas korupsi,saat ini yg pokok itu berantas narkoba pak,sudah terlalu prihatin negara kita ini. karena hukumannya ringan,maka negara kita sekarang ramai sebagai pengEXPORT dan pengIMPORT narkoba....sedih bapak2...sedih dan malu. trimakasih atas perhatiannya n salam.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Oenardy Sugianli » 0 Tanggapan
    Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menurut kami percuma kalau berdasarkan laporan dari masyarakat.Karena menurut ketua PN Grt (Vonis 02/Pdt/Pn.G/2009.) Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas MA R.I.No.148/BP/Eks/X/2008, tidak mempunyai kekuatan pembuktian,mengikat dan eksekutorial karena dibuat atas dasar laporan masyarakat secara pribadi.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.