getting time...

Nuruzzaman cs Jalani Sidang Perdana

Selasa, 5 Januari 2010 10:25 wib

BOGOR - Sidang dugaan korupsi APBD Kota Bogor tahun 2002 sebesar Rp6,8 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Kali ini, pengadilan menyidangkan Nuruzzaman dan lima mantan anggota DPRD periode 1999-2004 lainnya dengan agenda pembacaan dakwaan.
 
 
Keenam terdakwa korupsi yang disidangkan hari ini selain Nuruzzaman yaitu Tb Rafli Mukti, Kefri Ricardo, Kosasi Saputra, Jhon Lahai, dan Beny Wahyudin.
 
Menurut Humas PN Kota Bogor Djoni Witanto, pihaknya harus melakukan sidang korupsi ini secara maraton.
 
“Kemarin sudah kami lakukan sidang, sekarang lami lanjutkan dengan enam terdakwa,” jelas Djoni kepada wartawan, Selasa (5/1/2010).
 
Untuk sidang kali ini, lanjut Djoni, keenam terdakwa tersebut didakwa Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, junto Nomor 20 Tahun 2001.
 
Keenam terdakwa terancam hukuman minimal satu tahun hingga 4 tahun penjara.
 
Sementara itu, menurut Djoni dalam sidang kemarin yang beragendakan pembacaan eksepi, dalam eksepi yang dibacakan para penasehat, secara umum para terdakwa meminta untuk dibebaskan.
 
“Kami akan melanjutkan sidang yang kemarin pada minggu mendatang,” tandasnya.
 
Sedangkan sebelumnya, Mohamad Sahid, mantan Ketua DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 sudah divonis empat tahun penjara oleh PN Kota Bogor. Saat ini mantan Wakil Wali Kota Bogor itu sudah mendekam di LP Paledang.
 
Untuk diketahui, dalam kasus APBD gate ini sedikitnya 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 20 mantan anggota DPRD Kota Bogor kini resmi ditahan Kejari Kota Bogor di LP Paledang.
 
Mereka di antaranya Lismo Handoko, Rafli Kosasih, Jefri Ricardo, Jhon Lohay, Beny Wahyudi, Jaja, Hotman, Rohili, Eman Sulaeman, Ratna Widia, Imam Sudarta, Rudi Samsudin, Hamzah Ismail, Togar Hutabarat, Neneng Salmiah, Muhamad Sahid, Elson Rozalie, Didi Widiardi, dan Marga Jaya Sampurna.
 
Sementara Nuruzzaman sempat mangkir dari panggilan Kejari Bogor dan menghilang hingga membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kota Bogor.

(Endang Gunawan/Global/lsi)