getting time...

Calo CPNS di Kediri Ditangkap

Rabu, 6 Januari 2010 00:05 wib

KEDIRI - Muhammad Fauzi (35), seorang calo CPNS asal Jalan Veteran 137 Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diringkus petugas dari Polresta Kediri. Fauzi ditangkap setelah seorang korban bernama Nurdin (54) warga Desa Manyaran, Banyakan, Kabupaten Kediri melapor ke petugas.
Dari tangan pelaku yang juga berprofesi sebagai wartawan mingguan ini, petugas menyita sejumlah dokumen dan tiga lembar kuitansi penerimaan dengan masing-masing nominal Rp35 juta dan Rp40 juta.
 
Ada tiga orang korban yang dijanjikan menjadi PNS dalam rekrutmen CPNS di Pemkot Kediri tahun 2009 lalu. Menurut keterangan Kapolresta Kediri AKBP Rastra Gunawan, total dana yang disetorkan korban mencapai Rp110 juta.
 
“Pelaku kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/1/2010). Kepada petugas, pelaku mengaku menerima uang dari korbanya secara bertahap. Uang sebesar Rp35 juta dan Rp40 juta, diserahkan pada tahap awal sebelum ujian (CPNS) dilaksanakan. Perjanjianya, korban diminta melunasi Rp75-100 juta, jika mereka dipastikan lolos tes tulis.
 
Namun setelah mengikuti ujian tulis, korban yang masing-masing bernisial KT, AW, dan DN tidak ada satupun yang lolos. Pihak keluarga korban yang satu sama lain masih berkerabat itu kemudian memutuskan membawa kasusnya ke kepolisian.
 
“Setelah kita kumpulkan bukti kita langsung melakukan penangkapan. Saat ini kita masih kembangkan kasusnya,” terang Rastra.
 
Sementara di depan petugas, pelaku mengaku telah dijebak oleh Totok Mujiyanto, yakni seorang PNS di Dispenda Pemkot Kediri. Hanya saja, pelaku enggan menjelaskan apa yang disampaikanya tersebut. “Saya hanya dijebak Totok Mujiyanto. Nanti saya akan beber semuanya,” ujarnya kepada petugas.
 
Sementara dikonfirmasi terpisah Totok Mujianto mengakui mengenal Fauzi. Namun dia membantah terkait dengan kasus yang menimpa Fauzi. “Saya siap memberikan keterangan kepada petugas,” tegasnya singkat.
 
Dalam kasus ini Fauzi dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Solichan Arif/Koran SI/teb)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.