JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) menyebutkan pada rentang waktu 2009 telah memberikan pembebasan kepada 31.040 narapidana (napi) yang telah menjalani dua per tiga masa tahanan.
“Ditjenpas untuk periode tahun 2009 sudah berhasil mengurangi jumlah kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang cukup signifikan, mencapai 31.040 narapidana,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono di Jakarta, Rabu (6/1/2010).
Menurut Untung, pembebasan narapidana itu merupakan program budaya tertib pemasyarakatan yang sudah berjalan sejak Februari 2008. Namun, pembebasan itu hanya diberikan pada sejumlah napi yang sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. “Selain mengurangi kelebihan kapasitas juga menghemat anggaran negara,” kata dia.
Menurut data laporan akhir tahun 2009 Ditjenpas disebutkan, institusinya telah memberikan pembebasan kepada 31.040 napi. Khusus untuk pembebasan bersyarat (PB) sebanyak 23.134 napi, cuti menjelang bebas (CMB) sebanyak 446 napi, dan cuti bersyarat (CB) sebanyak 7.460 napi.
Sebelumnya, Ditjenpas rentang antara Februari 2008 sampai Februari 2009 telah memberikan pembebasan kepada 30.122 napi yang telah menjalani dua per tiga masa tahanan. Untung menyatakan, program ini sangat efektif untuk mengurangi kelebihan kapasitas Lapas disamping menghemat anggaran negara. Bahkan, dari program ini negara dapat menghemat anggaran yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp121,877 miliar.
Penghematan itu di antaranya berasal dari anggaran bahan makanan sebesar Rp110,424 miliar, perawatan kesehatan sebesar Rp9,602 miliar, perlengkapan pakaian sebesar Rp1,156 miliar, dan biaya umum yang selama ini diberikan kepada para napi sebesar Rp694 juta.
“Penghematanya cukup signifikan karena kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada 2009, penghematan melalui optimalisasi kegiatan ini sebesar Rp57,516 miliar,” kata Untung.
Untung menyebutkan, setiap bulan institusinya memberikan pembebasan bersyarat pada 1.600 narapinda di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kelebihan kapasitas napi di Lapas yang semakin padat. “Ini salah satu alternatif mengurangi jumlah penghuni di LP di samping dapat menghemat anggaran negara,” kata Untung.
Kasubag Humas dan Protokol Ditjenpas Depkumham Chandran mengungkapkan, pembebasan bersyarat diberikan kepada para narapidana yang sudah menjalani hukuman selama dua pertiga masa tahanan. "Dua pertiga tersebut dihitung dari pidana dikurangi masa tahanan dikurangi jumlah revisi dan dikali dua pertiga," jelasnya.
Menurutnya, syarat lain untuk bebas bersyarat, napi berlaku baik dan tidak melakukan pelanggaran. Selain itu, mereka juga tidak tersangkut kasus lain selama di LP. "Tentunya syarat tersebut juga harus disertai jaminan keluarga, RT, dan RW setempat," tandasnya.
(m purwadi/Koran SI/ram)