ilustrasi. Istimewa
PASURUAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan akhirnya memutuskan Sulfiana buruh PT United Tobbaco Processing yang dituduh mencuri kue senilai Rp500 divonis satu bulan penjara. Namun, atas pertimbangan majelis hakim Sulfiana tidak perlu menjalani hukuman kurungan.
Meski tidak menjalani hukuman kurungan, namun tetap merasa tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Sulfiana melalui Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Jamaludin Ketua Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur mengatakan alasan pengajuan banding karena keputusan majelis hakim yang bersifat tetap bisa menjadikan alasan bagi perusahaan untuk mengajukan PHK secara sepihak.
“Padahal bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan sangat lemah sekali,” ujar Jamaludin, Rabu (5/1/2009).
Selain mengajukan banding, ABM Jatim juga akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus Sulfiana ini ke Komisi Yudisial. Alasannya, vonis tidak menecerminkan rasa keadilan.
Seperti diketahui, hanya gara-gara dituduh mencuri kue seharga Rp500 Sulfiana harus menanggung beban berat. Selain mendapat skorsing dari perusahaan tempatnya bekerja, Sulfiana juga harus berhadapan dengan meja hijau.
Sulfiana, mantan buruh PT United Tobbaco Processing yang menjadi terdakwa gara-gara dituduh mencuri kue yang nilainya hanya Rp500. Peristiwa ini terjadi Sabtu pertengahan Maret 2009. Saat itu waktu istirahat Sulfiana kebetulan mendapatkan tugas untuk membagikan makanan ringan kepada para buruh. Tugas ini dilakoni Sulfiana setiap hari Sabtu.
Namun apes bagi Sulfiana karena biasanya ia selalu minta buruh antre untuk mengambil kue yang harganya Rp500 itu. Tapi hari itu tidak. Buruh rebutan, dan ada seorang yang tidak kebagian.
Kasus ini rupanya sampai juga ke telinga manajemen. Perusahaan pun menjatuhkan skorsing kepada Sulfiana yang sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan itu. Tak main-main. Skorsing yang dijatuhkan tak hanya hitungan hari atau minggu melainkan dalam batas waktu yang tak ditentukan.
Selain skorsing ternyata kasus ini dibawa pula ke meja hijau. Niatan Sulfiana untuk mengganti uang Rp500 kepada perusahaan juga ditolak mentah-mentah.Setelah bolak-balik ke kepolisian, kasus ini pun bergulir di persidangan. Pekan depan, kasus ini akan memasuki tahap pemeriksaan terhadap terdakwa.
Anehnya, dalam persidangan sebelumnya, kue yang semula hanya seharga Rp500 menggelembung menjadi Rp 19 ribu. Ini karena tuduhan pencurian kue membengkak dari yang semula hanya satu biji menjadi 11 biji. Entah bagaimana hitungannya. Tapi perusahan tempatnya bekerja ngotot mengaku rugi Rp19 ribu.
(fit)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan