getting time...

Ditipu Tetangga, Pengusaha Cengkeh Rugi Rp4,7 M

Rabu, 6 Januari 2010 19:14 wib
(Ilustrasi: sinjai.go.id)
(Ilustrasi: sinjai.go.id)

BLITAR - Yoyok Supriyadi (35) warga Desa Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi buronan petugas kepolisian setempat. Pasalnya dia diduga menipu tetangganya sendiri yang merupakan pengusaha cengkeh.

Yoyok dilaporkan melakukan tindak penipuan dan penggelapan 72 ton cengkeh senilai Rp4,7 miliar. Kepada penyidik, korban yang bernama Ahmad Taufan Khirul Basar (32) warga setempat, mengaku tidak menyangka pelaku yang juga tetangganya sendiri itu bakal membohonginya.

Atas dasar saling percaya, pengusaha cengkeh ini mengaku selalu menuruti setiap permintaan pelaku yang mengatakan mengirim cengkeh ke salah satu perusahaan rokok di Jalan Tirtomulyo nomor 81, Tlogomas, Malang.

"Karena hasil penjualan tidak pernah disetor, kami lantas melakukan cross check. Kami baru tahu jadi korban penipuan setelah mendapat keterangan tidak ada transaksi seperti disampaikan Yoyok (pelaku),” ujar Taufan, Rabu (6/1/2010).


Pengiriman cengkeh yang totalnya mencapai 72 ton itu berlangsung sebanyak 13 kali. Hal itu dibuktikan dengan adanya 13 faktur pengiriman barang dengan tujuan Malang.
"Pengiriman pertama berlangsung sejak 13 Okotober 2009,“ papar pria 32 tahun ini.


Begitu tahu pelaku sulit dihubungi, korban memutuskan membawa kasus ke ranah hukum. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Blitar, AKP David Subagya, pihaknya masih memburu keberadaan pelaku yang diduga sudah kabur ke luar kota Blitar.


"Saat ini kami juga masih meminta keterangan sejumlah saksi, selain korban sendiri,“ ujar David. Melihat besarnya kerugian yang diderita korban, polisi curiga dalam bekerja pelaku tidak seorang diri. Diduga kejahatan penipuan dan penggelapan ini bersifat jaringan.


"Dalam kasus ini pelaku akan diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,“ pungkas David.

(Solichan Arif/Koran SI/ton)