getting time...

10.000 Guru Bantu Belum Diangkat

Kamis, 7 Januari 2010 12:16 wib
Ilustrasi guru relawan (ist)
Ilustrasi guru relawan (ist)

JAKARTA - Sekitar 10.000 guru bantu hingga awal tahun ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di antaranya 6.800 berada di DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Baedhowi mengatakan, dalam PP No 43 tahun 2007 Tentang Guru Bantu sebagai pengganti PP No 48 No 2005 memang diamanatkan bahwa semua guru bantu harus diangkat.

Dalam peraturan pemerintah tersebut juga ada tenggat waktu pengangkatan para guru bantu,yakni tahun 2009 lalu. Namun, Baedhowi melanjutkan, mengapa puluhan ribu pengangkatan guru bantu tersebut belum dilakukan karena kewenangan perubahan status itu ada pada pemerintah daerah.

"Jadi, bukan pada kami. Itu ranah pemda sementara kami hanya bertugas memfasilitasi untuk pengangkatannya saja," paparnya di Gedung Kemendiknas, Jakarta kemarin.

Baedhowi mengungkapkan, dari jumlah 10.000 tersebut, guru bantu di DKI Jakarta yang paling menderita dengan jumlah mencapai 6.800 guru bantu. Pada saat rapat bersama beberapa waktu lalu, ujarnya, Pemprov DKI Jakarta beralasan belum adanya pengangkatan guru bantu itu, karena tahun 2009 DKI Jakarta tidak mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) daripemerintah pusat.

Untuk itu, dirinya mengaku alasan tersebut tidak berdasar karena sudah sejak 2005 ibu kota negara ini tidak mendapat alokasi dana khusus tersebut. Sementara pada rapat kedua bersama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Departemen Keuangan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), jajaran pemprov mengaku akan mengangkat 707 guru bantu.

"Sementara sisanya belum selesai diproses,"tandasnya. Karena itu, pada rapat kedua tersebut Kemendiknas pun berharap agar semua provinsi segera melakukan pengangkatan terhadap para guru bantu.
(Koran SI/Koran SI/ahm)

  • ayumi » 0 Tanggapan
    Bpk/Ibu yang berwenang dlm pengangkatan guru bantu..guru bantu DKI itu ngajar di sekolah swasta..bukan PTT yg dinegeri..jadi PTT ada GB jg ada..jadi tolong deh...recheck ulang..jgn PTT aja yg diperhatikan...GB dong yg jelas2 SK dari mendiknas...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • sukendro » 0 Tanggapan
    semua tergantung niat, bp2 pejabat yg berwenang,kalau masalah aturan,knp ngga dirubah bukankah itu yg buat manusia? jadi tergantung niat baik, buat kami syukur alhamdulilah jk memang diangkat,memang kami mengajar diseklh swasta di sma dijakbar sudah19 th 8 bln karena skolah kami yg anak2nya hanya menengah bawah, jd tak pantas memang jasa 2 kami tidak seberapa dibanding teman2 yg mengajar disekolah negeri
    Beri Tanggapan Laporkan
  • bob » 0 Tanggapan
    Guru bantu jangan putus asa ada yg lebih berkuasa dari manusia adalah Tuhan siapa yang tidak Takut Tuhan akan mendapat hukumanNya kekak.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Heri Prihanto » 0 Tanggapan
    Mudah-mudahan orang-orang yg.memberi kemudahan guru bantu diangkat menj.cpns mendapat berkah yg.melimpah, diampuni dosa2nya dmasa lalu & mendptkan surga disisi Allah kelak. Amiiin
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Sathahi » 0 Tanggapan
    guru bantu sudah bosan dengan janji-janji kementerian pendidikan nasional,jika gubernur dki menghalangi pengangkatan guru bantu jadi pns, penjarakan saja gubernurnya..ada banyak pejabat yang tidak beres di dinas pendidikan dki,tunggu saja waktunya...!!!!!!
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.