getting time...

Sopir L300 Tersangka Insiden KRL Bogor

Kamis, 7 Januari 2010 06:12 wib

JAKARTA – Sutikno, sopir mobil L300 yang ditabrak KRL jurusan Bogor di kawasan Pasar Minggu, Selasa lalu (5/1/2010), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan Kompol Asan Untoro mengatakan, Sutikno terbukti telah melakukan pelanggaran yang mengakibatkan korban tewas dan terluka.

“Bukti-buktinya sudah kuat sehingga kita bisa langsung tetapkan dia sebagai tersangka,” kata Asan di Mapolres Jakarta Selatan kemarin.

Menurut Asan, dari pemeriksaan saksi-saksi disebutkan bahwa Sutikno memang menerobos palang perlintasan kereta.

Selain itu, keteranganyangmenyebutkanbahwa pintu perlintasan tidak berbunyi dan menutup dengan sempurna itu tidak terbukti. Sebab, setelah diperiksa di lapangan, palang pintu itu berfungsi dengan sangat baik.

“Jadi itu murni kesalahan dia sehingga saat ini kami akan segera menahannya,” ujar nya. Selain menerobos palang perlintasan, Sutikno juga telah melakukan pelanggaran lain, yakni mengangkut penumpang dengan kendaraan bak terbuka serta melebihi muatan.

Setelah pemeriksaan selesai, pihaknya akan segera menyerahkan tersangka ke Polda Metro Jaya untuk segera diteruskan agar diajukan ke persidangan.

Sementara itu, PT KAI akan melakukan gugatan dalam bentuk perdata bagi mereka yang sengaja menerobos palang pintu perlintasan kereta yang kerap mengakibatkan kecelakaan.

Kepala Humas Daops I PT KAI Sugeng Priyono mengatakan, kecelakaan di jalur kereta lebih banyak disebabkan kesalahan pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta.

“Kereta api juga mengalami kerugian berupa kerusakan hingga keterlambatan jadwal keberangkatan,” jelas Sugeng. Menurutnya, PT KAI akan konsisten melakukan gugatan perdata dengan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUH Perdata berkaitan dengan perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian terhadap orang lain.

Saat ini yang akan digugat adalah sopir L 300 yang mengakibatkan tabrakan sehingga menimbulkan korban jiwa akibat kelalaiannya. Dalam peristiwa tersebut, satu orang tewas dan 21 lainnya terluka hingga dirawat di sejumlah rumah sakit.

Kereta ekonomi tujuan Bogor yang terlibat kecelakaan terpaksa ditarik ke Stasiun Pasar Minggu untuk dilakukan pemeriksaan. “Sampai kemarin kami masih melakukan pemeriksaan akhir untuk melakukan perhitungan berapa jumlah yang akan digugat terhadap pengendara dan pemilik mobil,”ujarnya.

Sugeng melanjutkan, sesuai informasi yang diterima,peristiwa kecelakaan tersebut diakibatkan pengendara tak sabar dan menerobos palang pintu. Sopir menerobos palang pintu, padahal ada kereta lain yang melintas setelah kereta dari Bogor menuju Jakarta melintas.
(Koran SI/Koran SI/ram)