JAKARTA - Kehadiran Komjen Pol Susno Duadji sebagai saksi dari terdakwa Antasari Azhar di PN Selatan tak pelak mengejutkan beberapa pihak di situ, termasuk Jaksa Penuntut Umum. JPU Sendiri mempertanyakan kehadiran Susno tersebut. Apa tanggapan Mabes Polri?
""Itu inisiatif Pak Susno sendiri. Itu kan diminta secara pribadi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, saat dihubungi para wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2010).
Mengenai pakaian dinas yang dikenakan Susno di persidangan pun tidak dipersoalkan. "Secara pribadi, pakai pakaian dinas kan bisa saja," jawabnya.
Ketika ditanya jika Susno mewakili pribadi namun bersaksi layaknya mewakili institusi, Edward mengatakan, pihaknya belum bisa bersikap. Edward juga tidak bisa menyebutkan mengenai sanksi yang akan dikenakan terhadap Susno jika bersaksi layaknya mewakili institusi.
"Kami mau lihat dulu pernyataannya apa, institusi apa pribadi," ucapnya.
Edward juga tidak mengatakan apakah kehadiran Susno tersebut sepengetahuan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Namun, perwira tinggi memang seharusnya mengajukan izin terlebih dahulu, jika akan mewakili institusi.
(hri)