KARANGANYAR – Sudah jatuh masih tertimpa tangga pula. Pribahasa ini sangat cocok menggambarkan nasib yang dialami Lanjar Sriyanto (36) warga Yogjakarta. Bagaimana tidak, sudah kehilangan istri tercintannya akibat kecelakaan lalu-lintas, Lanjar pun diancam hukuman lima tahun penjara.
Tak heran apabila Kuasa hukum Lanjar menyebut jalannya persidangan yang di gelar di Pengadilan Neger Karanganyar, Jawa Tengah, memasuki agenda ketiga ini sebagai Peradilan Sesat.
Kronologi kejadian ini berawal, saat Lanjar sedang mengendarai sepeda motor bersama anak dan istrinya di ruas jalan Colomadu, Karanganyar.Tiba-tiba, sepeda motor yang dikendarai korban menyenggol mobil Carry yang melaju di depannya.
Akibat senggolan tersebut, Lanjar tak mampu menguasai sepeda motornya,dan sang istri, Saptaningsih terpental kearah kanan dan langsung disambar mobil Isuzu Panther yang melaju kencang dari arah berlawanan.
Seketika itu juga, Saptaningsih tewas. Sedangkan Lanjar dan anaknya menderita luka-luka.
“Lucunya disini. Polisi seharusnya menahan supir mobil panther, bukan klien kami. Tapi ini malah sebaliknya, klien kami yang ditahan dan dianggap melanggar Pasal 359 KUHP,” jelas Muhammad Taufik Kuasa Hukum Lanjar, Kamis (7/1/2010).
Belakangan menurut Taufik, diketahui supir mobil Panther yang menyebabkan istri kliennya itu tewas, adalah anggota kepolisian, bernama Pandi Widodo dan bertugas di Polres Ngawi, Jawa Timur.
“Ini peradilan sesat, seharusnya yang dijadikan terdakwa adalah supir Isuzu Panther. Hanya karena si penabrak adalah anggota polisi, tidak ditahan. Kasus ini penuh rekayasa,”ungkap Taufik dengan emosi.
Sementara itu, jalannya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Demon Sembirin ditunda. Kuasa Hukum Lanjar,meminta Majelis Hakim menghadirkan penyidik Polres Karanganyar ke dalam persidangan sebagai saksi verbal. Lanjar sendiri dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
(Bramantyo/Trijaya/fit)