Guru elemen penting pencerdasan bangsa
PURWOREJO – Undang- Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendesak untuk direvisi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para guru swasta dan honorer, khususnya di bawah lingkup Departemen Agama.
Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menilai, beberapa isi UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan para guru swasta maupun tenaga honorer.
Dia khawatir, minimnya kesejahteraan yang mereka terima saat ini akan berimplikasi terhadap rendahnya kualitas pendidikan agama para peserta didik.
Di sejumlah daerah, gaji guru swasta maupun honorer masih berkisar Rp50.000–100.000 per bulan. ”Kondisi ini memprihatinkan. Tanpa perubahan sistemik, nasib guru swasta dan honorer tidak akan terjadi perubahan,” jelas Karding saat reses di Purworejo, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Menurut Karding, peningkatan kesejahteraan guru merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah karena dalam Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa salah satu cita-cita pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan bangsa.
Peningkatan kesejahteraan itu juga sebagai imbal balik pemerintah terhadap masyarakat yang peduli terhadap upaya pencerdasan bangsa dengan mendirikan lembaga pendidikan.
”Sebab, selama ini yang diperhatikan kesejahteraannya baru guru yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS).Penghasilannya jauh di atas gaji guru swasta dan honorer yang gajinya ada yang masih Rp50.000 per bulan,” ungkap Ketua DPP PKB ini.
Salah seorang peserta reses, Yusuf, juga mengeluhkan adanya mekanisme dan prosedur pengurusan CPNS melalui Kementerian Agama yang berbelit-belit. Menurutnya, Kementerian Agama kurang transparan dalam proses rekrutmen CPNS karena ada pendaftar yang sudah melakukan pemberkasan, tetapi SK pengangkatan juga tak kunjung keluar.
(Koran SI/Koran SI/ram)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan