MEDAN - Aparat Kepolisian Resor KP3 Belawan, Sumatera Utara berhasil mengamankan 95 kilogram ganja kering. Barang haram ini didapat dari hasil penggerebekan di kawasan pertambakan di Pasar XIII Kecamatan Hamparan Perak.
Dalam aksinya, polisi juga membekuk tersangka bernama Harianto (30), warga Hamparan Perak. Barang bukti lainnya lainnya berupa timbangan dan sepucuk senapan angin ikut diamankan.
"Keberhasilan operasi penggerebekan ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan narkotika tersebut," jelas Kepala Polres KP3 Belawan AKBP Endro Kiswanto, Jumat (8/1/2010).
Operasi ini berawal dari informasi warga setempat, yang menyebutkan ada tumpukan ganja kering yang sudah dibungkus di gubuk pertambakan milik Harianto. Dalam pemeriksaan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu mengaku hanya bertugas menjaga barang haram itu.
Ganja tersebut, kata Harianto dikirim dari Aceh dan akan diambil oleh pria berinisial IP. Sebelumnya, tersangka juga pernah menjaga 50 kg ganja dari Aceh yang telah diambil IP seminggu yang lalu. Dari hasil pekerjaannya Harianto mendapat upah sebesar Rp 200 ribu ditambah Rp 10 ribu untuk setiap kilogram ganja yang dijaganya.
Hingga saat ini, pihak Polres KP3 Belawan sendiri masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan akan dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. Harianto sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Pasal 13 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam mendapatkan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. (frd)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.