SEMARANG - KPK mengungkap ada dugaan kuat beberapa pejabat daerah menerima fee dari pihak Bank Jateng selama bertahun-tahun.
Bak kebakaran jenggot Komisi C DPRD Jateng berencana memanggil Direksi Bank Jateng atas dugaan tersebut.
Namun demikian KP2KKN Jateng (Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme) menandaskan adanya kepentingan politis di balik rencana pemanggilan itu.
"Kalangan DPRD Jateng hanya memanfaatkan situasi untuk kepentingan sendiri. Itu terutama pencitraan diri sebagai anggota wakil rakyat.
Dugaan penyimpangan ini justru ditemukan KPK. Anggota DPRD yang menjadi rekanan kerja malah tidak tahu apa-apa," tandas Eko Haryanto, Sekretaris KP2KKN siang tadi.
Eko juga sangat menyayangkan sikap Gubernur Jateng Bibit Waluyo yang mengatakan bahwa penyelidikan atas fee sebelum keluarnya PP No 58 tahun 2005 sangat tidak tepat.
"Berdasarkan pasal 78 (1) angka ke-4 KUHP maka kEdaluwarsa penuntutan pidana terhapus sesudah 12 tahun," jelasnya.
KP2KKN meminta Bibit Waluyo melakukan pendataan ulang terhadap siapa saja yang menerima fee dari Bank Jateng.
"Ada indikasi fee dari Bank Jateng untuk kepala daerah supaya pemerintah kabupaten/kota menyimpan uangnya di Bank Jateng. Itu semacam suap dari bank untuk pemimpin daerah," tukas Eko.
(fit)