TEGAL- Ribuan guru swasta yang tergabung dalam Forum Guru Swasta (Forgusta) Kabupaten Tegal mensweeping kantor DPRD setempat, Senin (11/1/2010).
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan guru swasta terhadap sikap para wakil rakyat yang tidak kunjung merespon tuntutan penambahan tunjangan sebesar Rp250 ribu. Padahal, mereka sudah sepekan ini menduduki kantor Dewan. Semua ruangan di DPRD tak luput dari aksi ini.
Mereka mengecek satu per satu ruangan, mulai ruang rapat komisi, fraksi hingga ruang pimpinan DPRD. Namun, hampir semua ruangan itu kosong, kecuali ruang Komisi IV yang saat itu sedang ada pembahasan internal.
Meski dihalang-halangi aparat Polres Tegal, namun massa akhirnya berhasil masuk dan meminta komisi yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan ini membuat surat pernyataan mendukung aksi Forgusta dan mendesak pemkab segera merealisasikan kenaikan tunjangan.
Sebelum melakukan sweeping, ribuan guru swasta itu sebelumnya menggelar doa bersama di halaman kantor DPRD. Doa bersama yang dipimpin Habib Sulthon dari Pondok Pesantren Giren Talang ini membuat ribuan guru swasta larut dalam tangis.
Setelah doa bersama, massa selanjutnya membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sepanjang 1000 meter yang sudah dibentangkan melingkar di kantor DPRD. Selain diikuti ribuan guru swasta, doa bersama di bawah pengawasan ketat aparat Polres Tegal ini juga diikuti ribuan siswa SMP dan SMA swasta.
Massa juga menyegel pintu depan Gedung Paripurna DPRD. Akibatnya, sejumlah pejabat maupun anggota Dewan yang hendak mngikuti sidang paripurna dengan agenda pembahasan laporan komisi tentang RAPBD II 2010 terpaksa masuk melalui pintu samping.
Ketua Forgusta Kabupaten Tegal Fatah Yasin mengatakan, tuntutan kenaikan tunjangan sebesar Rp250 ribu sudah tidak bisa ditawar lagi dan harus direalisasikan tahun ini. “Tuntutan kami tetap seperti semula, yakni kenaikan tunjangan sebesar Rp250.000,” katanya.
Menurut dia, kenaikan tunangan itu harus dimasukkan dalam pos bantuan rutin di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) bukan dalam pos bantuan sosial yang selama ini ditangani Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Kami minta dana bantuan untuk guru swasta ini dianggarkan rutin setiap bulan.
“Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, kami siap mogok mengajar sampai tuntutan kami dipenuhi,” tandasnya.
(Kastolani/Koran SI/fit)