JAKARTA - Kementerian Negara Pembangunan Derah Tertinggal (Kemeneg PDT) harus melakukan sinkronisasi program dengan pemerintah kabupaten/kota yang berkaitan langsung dengan desa.
Menneg PDT A Helmy Faishal Zaini mengatakan, sinkronisasi program bertujuan mempercepat pengentasan daerah tertinggal. Sinkronisasi tersebut juga menyangkut anggaran dana dari pusat maupun dari daerahnya sendiri.
“Kami perlu bantuan kepala daerah untuk melakukan pemetaan, daerah mana saja yang bisa dijadikan percontohan sehingga program kita tepat guna dan tepat sasaran. Ini untuk menjadi penyangga daerah-daerah lain,” kata Helmy, Seni (11/1/2010).
Helmy menambahkan, pengentasan desa tertinggal harus dilakukan secara bertahap dengan target memajukan 40 desa tertinggal dalam satu tahun.
Target ini berasumsi bahwa satu kabupaten memiliki 200 desa tertinggal yang harus dimajukan dalam waktu lima tahun.
“Realisasi target ini memerlukan sinkronisasi program dari APBD I, APBD II, dan angggaran pusat. Dengan begitu semuanya bisa diukur,” kata dia.
Kementerian PDT sendiri telah mengkaji konsep program Bedah Desa untuk menghilangkan kesenjangan pembangunan antara kota dan desa. Pihaknya harus dibantu pemerintah kabupaten/kota agar konsep pembangunan berbasis desa tertinggal bisa terlaksana.
“Khusus untuk tahun 2010 ini, kami menarget tak ada lagi desa yang terisolasi. Pada saat itu setiap desa harus memiliki jalan penghubung, listrik, air bersih, bidan, sekolah dan guru,” pungkas Helmy.
(muh sahlan/Koran SI/ton)