JAKARTA - Setelah melewati perdebatan yang panjang, sidang paripurna DPR sepakat untuk mengambalikan surat yang dilayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ada kekeliruan dalam rujukan surat ini. Disebutkan paripurna tanggal 30 September 2009 padahal tanggal 30 September tidak ada agenda pembahasan penolakan RUU JPSK. Akhirnya lobi-lobi pimpinan sepakat untuk mengembalikan surat itu kepada Presiden," ujar Ketua DPR Marzuki Ali dalam sidang paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2010).
Meski awalnya diwarnai interupsi, akhirnya seluruh anggota dewan sepakat untuk mengembalikan surat tersebut kepada presiden.
Anggota Fraksi PDIP Maruarar Sirait mengatakan, pengembalian surat itu hanya masalah kekeliruan teknis tetapi substansi dari surat tersebut masih diperdebatkan di DPR. "Itu soal teknis berarti tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi. Kita kembalikan karena masih ada kesalahan teknis bukan substansi. Karena masalah substansi itu masih jadi perdebatan di DPR," terang Maruarar.
Mukhamad Misbakhun dari Fraksi PKS menambahkan, dewan harus lebih tegas mengambil keputusan ini. "Kita belajar dari kesalahan bahasa yang sudah pernah terjadi. DPR harus tegas, ini ditolak bukan dikembalikan," tegas Misbakhun.
(mbs)