MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya mendapatkan izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Bupati Toba Samosir (Tobasa) Monang Sitorus.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dana kas daerah tahun 2006 sekitar Rp3 miliar.
"Kita baru saja menerima faks dari Mabes Polri, berupa fotokopi surat izin dari Presiden SBY untuk memeriksa Bupati Tobasa Monang Sitorus," jelas Pelaksana Harian Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (12/1/2010).
Namun, hingga saat ini mereka belum menerima surat izin yang asli. Pihak Mabes Polri sendiri meminta Polda Sumut untuk menjemputnya langsung ke Jakarta. Setelah mengantongi surat izin yang asli tersebut, maka Polda Sumut akan segera membuat surat panggilan pemeriksaan kepada Monang Sitorus.
Monang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena kasusnya masih dalam penyidikan, Monang tetap ingin melanjutkan masa jabatannya memimpin Kabupaten Tobasa.
Monang akan kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati untuk periode 2010-2015 dalam Pilkada Kabupaten Tobasa, berpasangan dengan Mangatas Silaen.
(teb)