SUBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Subang melaporkan oknum wartawan salah satu media mingguan berinisial EM ke polisi, karena diduga telah melakukan intimidasi dan pemerasan kepada seorang pejabat.
Menurut Kepala Satpol PP Suntanggiono, oknum wartawan itu melakukan intimidasi kepada Kepala Dinas Tata Ruang, Pemukiman & Kebersihan (Tarkimsih) Rahmat Fatharrahman, dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
Rahmat diminta mentransfer sejumlah uang melalui rekening No. 1071.01. 000 256.50.2 BRI KCP Cimindi a.n Dudi Lesmana. Aksi dilakukan melalui SMS.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke pihak Kepolisian, karena sudah melakukan intimidasi dan pemerasan kepada pejabat,” ujar Suntanggiono, Selasa (12/1/2010).
Data yang diperoleh pihak Satpol PP, selain Rahmat Fatahurrahman yang menjadi target aksi pelaku, pejabat lain yang sudah dihubungi pelaku adalah Plt. Sekretaris Daerah, Komir Bastaman, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Perencanaan Daerah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kepala Dinas Kependudukan, kepala Dinas Perikanan dan Kepala Dinas Pertanian.
Suntanggiono menegaskan, pihaknya meminta kepada seluruh pejabat untuk tidak menggubris isi SMS yang dilakukan pelaku. Sebab menurutnya, tindakan pelaku tersebut mengakibatkan kegiatan pelayanan Pemkab Subang terganggu.
“Kami berharap semua pejabat, jangan gubris permintaan pelaku. Dan tetap menjalankan aktivitas sesuai tugasnya,” tegas Suntanggiono.
(Annas Nasrullah/Koran SI/teb)