JAKARTA - Keluarga Putra Merdeka Kembali, bayi yang diculik oleh bidan honorer Suryani Indahsari mempertimbangkan menggugat secara hukum Puskesmas Kembangan Jakarta Barat.
"Iya (menuntut) seperti itu. Tadi saya sudah konsultasi dengan pengacara," kata ayah Putra, Edy Sugyanto (42) kepada wartawan di Puskesmas Kembangan, Jakbar, Kamis (14/1/2010).
Kuasa hukum keluarga, Friska, menuturkan gugatan secara perdata akan diajukan ke pengadilan setempat dalam waktu dekat. Pihaknya kini tengah menghitung kerugian imateril akibat peristiwa penculikan bayi tersebut. "Kita gugat karena ada unsur kelalaian dalam pengawasan puskesmas," jelasnya.
Dari proses hukum itu, Edy berharap kejadian serupa tak kembali terulang. Soal Suryani sang penculik bayi, keluarga mengaku telah memaafkannya. "Namun proses hukum harus tetap berjalan," tegasnya.
Saat ini bayi mungil itu dirawat di RSUD Cengkareng, Jakbar. Seluruh biaya perawatannya termasuk saat berada di puskesmas ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Kondisi Putra dalam keadaan baik meski mengalami penyakit kuning.
Suryani menculik Putra pada 8 Januari lalu. Dia menculik bayi seberat 3,2 kilogram itu lantaran kepengin menimang anak sendiri. Polisi kemudian menangkap Suryani di rumahnya di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, RT 2 RW 4, Tangerang. Dijerat dengan Pasal 88 junto Pasal 328 Undang-Undang Perlindungan Anak, dia terancam hukuman penjara di atas 15 tahun. (frd)
(hri)