SURABAYA - Dasar hukum Pelaksanaan Pilkada 2010 masih mengacu pada UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, pemungutan suara tetap dilakukan dengan cara nyoblos, bukan nyontreng.
Payung hukum pilkada memang berbeda dengan dasar hukum pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres. Pesta demokrasi akbar itu menganut UU Pemilu No 10/2007 dan UU Pilpres No 42/2008.
“Karena masih menggunakan UU 32/2004, maka sistem pemilu kepala daerah masih menggunakan cara lama yakni pencoblosan, bukan pencontrengan seperti dalam pemilu legislatif dan pilpres,” kata anggota KPU Jawa Timur Najib Hamid di Surabaya, Kamis (14/1/2010).
Dengan sistem pencoblosan, KPU Jatim minta KPU kabupaten/kota agar terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahui, sehingga suara yang diberikan dianggap sah.
”Kita tidak ingin masyarakat salah pilih, karena sistemnya beda. Karena pemilihan presiden dan legislatif dengan cara menyontreng, sedangkan pilkada nanti dengan menyoblos,” tegasnya.
(ful)