getting time...

Pembantu Rumah Tangga Akan Menjadi Profesi

Jum'at, 15 Januari 2010 22:28 wib
PRT.(foto:ist)
PRT.(foto:ist)

 JAKARTA – Fokus utama dalam RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang saat ini masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah menjadikan PRT sebagai suatu profesi.
 
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, jika pembantu rumah tangga menjadi sebuah profesi maka dasar hukum perlindungan bagi PRT akan kuat. RUU PRT harus menjadikan PRT sebagai profesi sehingga tidak hanya untuk kesejahteraan PRT dalam negeri namun juga menjadi bargain dengan negara pengimpor PRT asal Indonesia agar hak dan kewajiban PRT Indonesia terpenuhi.
 
Untuk menjadikannya profesi, tambah pemain film Perempuan Punya Cerita ini, dalam draft yang saat ini masuk dalam prioritas Prolegnas diisi dengan berbagai hak bagi PRT. Di antaranya, one day off atau waktu libur, waktu kerja maksimal delapan jam untuk penuh waktu dan empat jam untuk PRT paruh waktu.
 
“Serta ada cuti 12 hari selama setahun, cuti hamil dan cuti haid,” jelasnya kepada Seputar Indonesia, Jumat (15/1/2010).
 
Juga akan ada spesialisasi pekerjaan PRT. Maksudnya, akan ada pembagian jenis profesi seperti PRT khusus memasak rumah tangga, kelompok mencuci pakaian, kelompok membersihkan rumah bagian dalam dan luar, kelompok merawat dan menjaga anak, kelompok menjaga orang sakit dan kelompok pekerja mengemudi.
 
Dengan pembagian ini, ujarnya, tidak akan ada tumpang tindik pekerjaan bagi PRT. Jikalau ada penggabungan maka kompensasi harus diberikan berbeda.
 
Selanjutnya mengenai upah. Standar upah PRT juga akan disusun. Upah bagi PRT harus sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
 
“Nanti akan ada dewan pengupahan upah yang menangani upah,” katanya.
Dirinya mengakui DPR masih belum membahas detail mengenai upah namun ada masukan jika upah bulanan PRT adalah upah hidup layak dikurangi dengan komponen makan malam dan kamar yang sudah didukung pengguna jasa.
 
Perjanjian kerja juga mesti dibuat tertulis. Pasalnya,selama ini perjanjian kerja antara majikan dan PRT hanya dibuat secara lisan dan hanya satu pihak di mana tidak menyebutkan hak PRT secara jelas.
 
Akibatnya. Posisi PRT pun semakin lemah dan kalaupun ada pelanggaran yang dilakukan oleh majikan akan sulit memprosesnya karena tidak ada bukti tertulis yang otentik.
 
Rieke yang akrab disapa Oneng ini menambahkan, PRT juga mesti memiliki asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan kerja, asuransi hari tua dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mesti dibayar
saat perayaan besar agama yang dianut PRT.
 
Draft RUU juga akan mengatur posisi agen penyalur PRT. “Selama ini masih banyak potongan yang merugikan PRT. Nanti akan ada kontrak kerja yang jelas dan adil bagi PRT,” lugas aktivis politik ini.
 
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, payung hukum bagi para PRT mulai disiapkan dalam RUU dan masuk dalam Prolegnas 2010– 2014.
RUU PRT ini bahkan menjadi salah satu prioritas pada 2010 ini.
 
Beberapa hal yang akan dibahas dalam RUU tersebut di antaranya pengaturan jam kerja, kesempatan libur bagi PRT, serta hal-hal yang terkait hubungan kerja majikan dengan pekerjanya. Hal lain yang juga akan menjadi perhatian adalah masalah PRT anak (PRTA).

(Neneng Zubaidah/Koran SI/fit)

  • Leon » 0 Tanggapan
    hmm..sebenarnya saya stuju.. tp overall terlalu berlebihan.. setuju aja sih soal demi kesejahteraan para PRT.. saya stuju yang one day off..jg yang cuti 12 hari.. mereka jg butuh break atw jalan2.. THR juga hal yang wajar untuk mereka.. tapi..rada aneh sih dengernya kalu PRT ada jam kerja fixed nya gitu.. hanya 8 jam..? kadang yang kantoran aja bs 9-10 jam..bahkan lebih.. hal2 laen nya yang berlebihan dan berpotensi memberatkan pengguna jasa, sebaiknya tidak perlu.. PRT nya pun juga harus profesional.. jangan dikit2 ga betah.. kerja males2an.. dsb..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • abu beelal » 0 Tanggapan
    sippp setuju sekali.karna tidak di pungkiri negara kita adalah negara babu / prt paling dominan jadi memang harus ada undang2 yang secara khusus mengatur ke arah sana. tapi ingat jangan hanya hangat2 E E ayam di perjuangkan sampe GOOL kami bangsa kuli sangat2222 mendukung program itu.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Bungdamai » 0 Tanggapan
    Bagus sekali......Namun harus juga deiperhitungkan bahwa jumlah tenaga kerja kita saat ini sangat berlimpah dibanding dengan lowongan kerja yang ada, sehingga menjadi PRT adalah sebuah pilihan terakhir dan juga pekerjaan PRT juga berfungsi sebagai penyangga guna mengurangi pengangguran. Terlalu idealinya peraturan dibidang ini , bisa menyebabkan keengganan pemberi kerja unjtuk mempekerjakan PRT , dan ntentu hal ini akan berdampak buruk bagi kehidupan sosial semua pihak.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Lala » 0 Tanggapan
    bagus sih kalo masalah PRT diatur. Tp kyknya terlalu berlebihan, sedangkan PRT sering kerja seenaknya, berenti seenaknya, kerja ga becus. Kalo mau, PRT nya juga harus profesional.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • udin » 0 Tanggapan
    yang bener aja mbak rieke, mau berapa uang yang keluar untuk gaji pembantu? terlalu banyak aturan yang berlebihan menurut saya...
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.