JAKARTA – Fokus utama dalam RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang saat ini masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah menjadikan PRT sebagai suatu profesi.
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, jika pembantu rumah tangga menjadi sebuah profesi maka dasar hukum perlindungan bagi PRT akan kuat. RUU PRT harus menjadikan PRT sebagai profesi sehingga tidak hanya untuk kesejahteraan PRT dalam negeri namun juga menjadi bargain dengan negara pengimpor PRT asal Indonesia agar hak dan kewajiban PRT Indonesia terpenuhi.
Untuk menjadikannya profesi, tambah pemain film Perempuan Punya Cerita ini, dalam draft yang saat ini masuk dalam prioritas Prolegnas diisi dengan berbagai hak bagi PRT. Di antaranya, one day off atau waktu libur, waktu kerja maksimal delapan jam untuk penuh waktu dan empat jam untuk PRT paruh waktu.
“Serta ada cuti 12 hari selama setahun, cuti hamil dan cuti haid,” jelasnya kepada Seputar Indonesia, Jumat (15/1/2010).
Juga akan ada spesialisasi pekerjaan PRT. Maksudnya, akan ada pembagian jenis profesi seperti PRT khusus memasak rumah tangga, kelompok mencuci pakaian, kelompok membersihkan rumah bagian dalam dan luar, kelompok merawat dan menjaga anak, kelompok menjaga orang sakit dan kelompok pekerja mengemudi.
Dengan pembagian ini, ujarnya, tidak akan ada tumpang tindik pekerjaan bagi PRT. Jikalau ada penggabungan maka kompensasi harus diberikan berbeda.
Selanjutnya mengenai upah. Standar upah PRT juga akan disusun. Upah bagi PRT harus sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Nanti akan ada dewan pengupahan upah yang menangani upah,” katanya.
Dirinya mengakui DPR masih belum membahas detail mengenai upah namun ada masukan jika upah bulanan PRT adalah upah hidup layak dikurangi dengan komponen makan malam dan kamar yang sudah didukung pengguna jasa.
Perjanjian kerja juga mesti dibuat tertulis. Pasalnya,selama ini perjanjian kerja antara majikan dan PRT hanya dibuat secara lisan dan hanya satu pihak di mana tidak menyebutkan hak PRT secara jelas.
Akibatnya. Posisi PRT pun semakin lemah dan kalaupun ada pelanggaran yang dilakukan oleh majikan akan sulit memprosesnya karena tidak ada bukti tertulis yang otentik.
Rieke yang akrab disapa Oneng ini menambahkan, PRT juga mesti memiliki asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan kerja, asuransi hari tua dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mesti dibayar
saat perayaan besar agama yang dianut PRT.
Draft RUU juga akan mengatur posisi agen penyalur PRT. “Selama ini masih banyak potongan yang merugikan PRT. Nanti akan ada kontrak kerja yang jelas dan adil bagi PRT,” lugas aktivis politik ini.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, payung hukum bagi para PRT mulai disiapkan dalam RUU dan masuk dalam Prolegnas 2010– 2014.
RUU PRT ini bahkan menjadi salah satu prioritas pada 2010 ini.
Beberapa hal yang akan dibahas dalam RUU tersebut di antaranya pengaturan jam kerja, kesempatan libur bagi PRT, serta hal-hal yang terkait hubungan kerja majikan dengan pekerjanya. Hal lain yang juga akan menjadi perhatian adalah masalah PRT anak (PRTA).
(Neneng Zubaidah/Koran SI/fit)