BANDUNG – Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 1 X 24 jam, akhirnya Satuan Operasional I Ditreskrim Polda Jabar menetapkan Ahmad Tantowi, (57), istrinya Endang (35), dan pengikutnya Ros, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan perbuatan tak senonoh dialiran sesat Surga Eden.
Bahkan ketiganya langsung dijebloskan kedalam tahanan Mapolda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Dade Achmad didampingi Kasatops 1 AKBP Enggar Pareanom mengatakan, ketiga orang itu masih dijerat pasal pencabulan.
"Tantowi dijerat pasal 285 KUH Pidana tentang Pencabulan juncto pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan tidak Menyenangkan.
Sementara Endang dan Ros dikenai pasal 55 juncto 56 KUH Pidana yaitu turut serta dan membantu dalam perbuatan jahat. Pasalnya, saat Tantowi menggauli korban yang juga pengikutnya, Endang dan Ros yang memegangi korban," beber Enggar di Mapolda Jawa Barat, Jumat (15/1/2010).
Ketika disinggung, terkait masalah dugaan penistaan agama hingga kini penyidik masih mendalaminya.
"Kami masih terus memeriksa para pengikut-pengikutnya serta pentolan aliran tersebut. Untuk itu kami masih perlu minta keterangan dari saksi ahli MUI dan Depag Jabar. Karena itu para pengikut dan pentolannya masih kami mintai keterangan," tegas Enggar.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.