PEKANBARU - Kepolisian Resort (Polres) Kampar, Riau mengamankan seorang dukun pengedar uang palsu (upal). Sebanyak Rp200 juta upal pun diamankan.
Kapolres Kampar AKBP MZ Mutaqin mengatakan, dalam aksinya, dukun palsu bernama Yusuf telah menipu sebanyak enam orang.
“Uang yang diberikan para korban berpariasi sekira Rp30 juta. Saat ini tersangka sudah kita amankan,” kata Mutaqin kepada okezone, Sabtu (16/1/2010).
Dalam modus penipuannya, Mutaqin mengatakan bahwa para korban biasanya mendatangi rumah praktik dukun palsu di Bangkinang dengan keluhan agar uang mereka bisa bertambah.
Setelah para tersangka menyerahkan uang sekira puluhan juta. Sang dukun pun pura-pura meramalkan mantera agar uang itu nantinya menjadi berlipat ganda.
Setelah itu, uang para korbanpun dimasukan ke dalam tas yang sudah dia sediakan. Sementara itu, sang dukun pun menyuruh korban keluar dengan alasan ada ritual lain untuk mendatangkan uang dari alam gaib.
Kemudian uang asli yang diserahkan para korban ditukar dengan uang palsu yang telah disediakan mbah dukun.
Atas perbuatan tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 244 KUHP. “Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara,” tandas Mutaqin.
(lsi)