JAKARTA - Tim kecil akan segera dibentuk guna memperjelas duduk perkara kasus buron BLBI Syamsul Nursalim. Tim ini terdiri dari Kejaksaan Agung, Departemen Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tim kecil akan dipimpin oleh Menteri Keuangan. Saat ini masih digodok," ujar Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin P Situmorang kepada wartawan, Senin (18/1/2010).
Namun, dia masih belum dapat memastikan kapan tim tersebut bakal mulai bekerja. "Dalam waktu dekat diharapkan bisa terbentuk (tim) ini," sambungnya.
Edwin mengakui terdapat perbedaan pendapat antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Depkeu dan keduanya belum sepakat terkait tagihan yang dibebankan kepada Syamsul yang terbelit kasus BLBI tersebut.
Perbedaan itu menurutnya terkait wajib tidaknya Syamsul membayar karena yang bersangkutan telah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL). "Perbedaan itu soal SKL, nanti dibahas oleh tim. Proses pembentukannya oleh tim," pungkas Edwin.
(ded)