getting time...

Wajib Diantar Sopir, Naik Ojek Haram!

Dede Suryana - Okezone
Senin, 18 Januari 2010 16:51 wib

Islam tidak sulit dan jangan dipersulit. Slogan ini kemudian menjadi pertanyaan seiring munculnya fatwa Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur (FMP3) yang menelorkan sejumlah ketetapan.

Meluruskan (rebonding) rambut tidak boleh bagi perempuan yang masih melajang, para Ibu haram berangkat ke pasar menumpang ojek, atau calon mempelai yang juga tidak diperkenankan menggelar foto pranikah (pre-wedding).

Alasan forum ini, tentu untuk menghindarkan diri dari hal-hal berbau maksiat, menjaga martabat perempuan serta terpeliharanya kaum hawa dari hal-hal yang menyebabkan bergesernya keyakinan.

Hal yang patut digarisbawahi di sini adalah, poin-poin yang diharamkan dalam ketetapan forum ini, hampir semuanya akrab dengan kehidupan bermasyarakat kita, bahkan ada yang sudah menjadi tren (rebonding misalnya).

Berikut petikan salah satu alasan rebonding diharamkan bagi wanita yang belum bersuami. Sesuai keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, 13-14 Januari lalu, hukum  menata rambut baik rebonding atau keriting, hukumnya haram kecuali bagi wanita yang sudah bersuami, itu pun harus dengan izin suami. Sementara memodifikasi rambut dengan model punk hukumnya haram karena terdapat unsur menyerupai orang-orang fasik.

Sebegitu inklusifkah Islam menyikapi kemajuan zaman? Atau memang ada tuntutan “mampu” bagi setiap perempuan untuk membawa kendaraan sendiri atau diantar oleh sopir, agar mereka tidak lagi bersinggungan dengan abang ojek?

Inilah realitas yang sejatinya dipikirkan para pemerhati hukum (Islam khusunya), agar tidak semudah itu menghembuskan fatwa, sedikit-sedikit haram, subhat, dhalalah, finnar dan lain-lain. Sebab diakui atau tidak, doktrin penghakiman akan terjadi dalam situasi seperti ini. Masyarakat awam resah mengetahui apa yang dilakukan selama ini ternyata perbuatan munkar, bahkan diharamkan.

Konteks lainnya, Islam akan dipandang sebagai agama konservatif yang tidak pernah bisa relevan dengan zaman. Cara-cara beribadah dan bermuamalat dibuat saklek seperti keyakinan umat untuk hal-hal yang menyangkut nilai ketuhanan.

Saat keindahan yang konon yang dijunjung tinggi dalam Islam, justru ditentang dengan alasan menyerupai budaya barat atau pemeluk agama lain. Inikah Islam yang tidak sulit dan tidak perlu dipersulit? Semoga masyarakat bisa mengambil hikmah dari fatwa Forum ini sebagai pembelajaran. Amiin.
(ded)