JAKARTA - Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama petugas Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat, menangkap agen Central Intelligence Agency (CIA) Bob Marshall.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Bob yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Pemerintah Amerika Serikat (AS) itu ditangkap karena memiliki paspor lebih dari satu dengan identitas berbeda-beda. ”Soal motif kami masih mendalami, sebab ini menyangkut kedaulatan negara,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi.
Saat ini Polri masih memproses pengembalian agen CIA itu oleh Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia karena terkait dengan warga negara asing (WNA).
Ito menjelaskan, penangkapan terhadap Bob Marshall yang dilakukan pada 15 Januari 2008 silam berdasarkan permintaan Pemerintah AS. ”Ada red notice dari Pemerintah AS, jadi kita tangkap. Marshall ditangkap saat hendak mengurus paspor. Itu tahanan AS, bukan tahanan kepolisian, jadi terserah wewenang dari sana,” katanya.
Akibat perbuatannya, Bob dijerat Pasal 48 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Selain itu, Bob juga dikenai Pasal 53 bahwa tersangka tidak dapat menunjukkan atau tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang sah di Indonesia.
Atas pelanggaran itu, Bob Marshall dapat diancam hukuman enam tahun penjara dan dideportasi setelah tersangka menjalani proses hukum di Indonesia. Menurut dia, saat ditangkap, Bob Marshall memiliki 40 paspor dengan identitas yang berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa Bob Marshall merupakan anggota CIA sekaligus buron CIA AS yang diburu sejak 1974. Dalam catatan yang diperoleh dari AS dan Inggris,Bob merupakan salah satu orang yang dicari karena diduga terlibat dalam penjualan senjata api ilegal.
Tersangka pertama kali masuk ke Indonesia sekitar Desember 2007 melalui Batam dari Johor, Malaysia, dengan menggunakan perahu bersama tujuh imigran gelap lainnya pada malam hari ketika petugas patroli perairan Indonesia lengah. ”Terkait rencana deportasi, kami masih menunggu dari institusi yang menanganinya. Kalau prosedurnya belum terpenuhi, mungkin belum bisa dikembalikan,”jelasnya.
Selain Polri, kata Ito,Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Badan Intelijen Nasional (BIN) tengah melakukan pendalaman terkait motif di balik keberadaannya di Indonesia.
Disinggung apakah Bob Marshall terlibat dalam aksi mata-mata, Ito mengaku, sejauh ini fakta yang ada karena kepemilikan paspor. ”Kalau kepentingan AS minta segera ditarik, ya mereka pasti akan menariknya,” jelasnya. Hal senada dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang.
Menurut dia, sejauh ini Polri belum mengetahui apakah keberadaannya di Indonesia ada kaitannya dengan aksi intelijen. ”Sedang kita dalami,itu kaitannya dengan imigrasi,” tandasnya.
(Koran SI/Koran SI/ful)