getting time...

PBNU: Rebonding Rambut Tidak Haram Mutlak

Muhammad Saifullah - Okezone
Selasa, 19 Januari 2010 09:01 wib

JAKARTA - Ulama Nahdatul Ulama berharap agar publik tidak terlalu larut dalam kontroversi pengharaman rebonding rambut yang dikeluarkan para santri di Jawa Timur, lantaran fatwa tersebut tidak bersifat mutlak.

Fatwa haram rebonding rambut, menurut ulama PBNU, bersifat bersyarat. “Sebenarnya perlu dikroscek apakah keputuasannya haram mutlak atau bersyarat. Seperti kasus Facebook dulu, sebenarnya kan tidak diharamkan, tapi berita yang tersebar adalah mutlak haram,” ujar Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Arwanie Faishal saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Selasa (19/1/2010)

Dijelaskan, berdasarkan telaah dokumen hukum, pengharaman rebonding masih tergantung pada maksud dan tujuan serta keperluan. “Kalau keperluannya untuk di dalam rumah gak papa. Terlepas sudah menikah atau belum,” ujar

Namun, Kiai Arwanie menegarai ada semangat berlebihan mengarah hukum rebonding menjadi haram. Sehingga aspek positifnya sedikit diabaikan. Situasi ini dipicu maraknya praktik penggunaan rebonding yang memunculkan banyak mudarat. “Kami berharap dalam kajian hukum itu juga ditimbang-timbang secara adil, mafsadah dan maslahahnya. Jadi tidak hanya dilihat sebelah mata,” ungkapnya.

“Kalau kita condong memberikan putusan hukum haram dan halal, imagenya jadi negatif, islam seolah-olah menjadi gudang haram, lagi-lagi haram, lagi-lagi haram,” imbuhnya.

Kendati demikian, PBNU menyatakan tidak akan mengintervensi fatwa para santri di Jawa Timur. Ulama PBNU berpendapat bahwa perbedaan adalah sesuatu yang niscaya, sehingga tidak perlu dipersoalkan.

“Itu hal biasa, apabila ada perbedaan persepsi, selama pendapatnya benar dan ada dasar hukumnya, ya oke saja, kita hargai pendapat orang lain,” pungkas Kiai Arwanie.(ful)
(ded)

  • kangbarok » 0 Tanggapan
    tadi keriting terus rebonding, apa ini gak bersyukur? tadi awut2an terus disisir? ini juga gak bersyukur? mbok yg luas pandangane? mo di luruskan, mo dikeriting wong tumbuhnya juga balik aslinya, knp dibesar2kan? aneh,....!!!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • rico » 0 Tanggapan
    Kalau ada yang marah sama fatwa itu wajar saja, mungkin pemahaman agamanya masih belum dalam, yang penting sampaikan kebenaran oleh yang mengerti walaupun pahit didengar oleh telinga. Semangat !!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • someOne » 0 Tanggapan
    ini gmna si.. katanya islam.. yang jadi acuan itu bukan hanya sekedar UUD.. tapi sebagai ummat islam Al Qur'an dan Sunnah itulah sebagai pedoman. La wong Allah sudah berkata itu haram,, ya haramm. Tidak ada yang bisa menawar lagi. Lagian apa ruginya kalo tidak rebonding??? gengsi??!!! makanya jangan takut jadi diri sendiri... masak Indonesia trus2an jd bebek..???
    Beri Tanggapan Laporkan
  • chandra » 0 Tanggapan
    Hukum Islam itu jelas tegas dan sangat terang. Jadi tidak ada itu Haram yang Mutlak dan tidak mutlak. Kalau Haram ya Haram, Kalau Halal ya Halal. Tidak ada setengah Halal Atau Setengah Haram.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • sambal » 0 Tanggapan
    Maksudnya rebonding setengah haram gitu...wah bikin tambah pusing aja tuh muslimah. Katanya islam tidak sulit koq jadi tambah hari tambah ancur2an gini..
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.