ilustrasi (ist)
DENPASAR – Paul Handoko, pengusaha asal Jakarta terancam hukuman 2 tahun penjara. Dia didakwa melakukan pemukulan fotografer Koran Radar Bali, Mifahuddin Mustofa Halim.
“Terdakwa melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar kebebasan pers,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Argita Candra di PN Denpasar, Jalan PB Sudirman Denpasar, Selasa (19/1/2009).
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam dakwaan itu, Paul juga terancam denda Rp500 juta.
Selain itu, Paul juga dijerat Jaksa pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP tentang membuat perasaan tidak enak.
Aksi pemukulan terhadap Miftah terjadi saat Paul dibawa kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar pada 15 Januari 2009 silam, untuk pelimpahan tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengurusakan vila Batu Jimbar Sanur.
Di tengah pelimpahan, Paul meminta izin ke toilet. Ketika dia keluar, Paul langsung memukul Miftah yang saat itu berdiri di depannya. Akibatnya, kamera itu mengenai pangkal hidung Miftah dan mengakibatkan luka.
Menanggapi dakwaan itu, Doddy Rusdiyanto selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan. “Korban mungkin tidak paham dengan apa yang disebut pemukulan. Jadi biarkan fakta yang membuktikan ada tidaknya pemukulan itu,” ujarnya.
(Miftachul Chusna/Koran SI/teb)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan