getting time...

MUI Tak Akan Keluarkan Fatwa Haram Rebonding

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Rabu, 20 Januari 2010 08:30 wib

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tidak akan mengeluarkan fatwa haram terhadap pelurusan rambut atau rebonding, ojek dan prewedding. MUI menilai fatwa haram yang dikeluarkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Puteri se-Jawa Timur (FMP3) berlebihan.

"Ini menyangkut hal yang sangat manusiawi, jadi MUI tidak akan mengeluarkan fatwa karena memang kasusnya tidak krusial," ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, Asrorun Niam Soleh,saat berbincang dengan okezone via telepon, Rabu (20/1/2010).

Meski begitu, MUI memberikan apresiasi terhadap keputusan FMP3. "Mereka kan mengkaji dari segi agamanya saja, sedangkan kasus-kasus yang dibahas dan dikeluarkan fatwa haram itu sangat manusiawi sekali," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, fatwa haram ini keluar setelah FMP3 menggelar pertemuan ke-12, pada 13-14 Januari lalu. Beberapa keputusan yang dikeluarkan oleh FMP3, sebagai berikut:

Tidak diperbolehkan menonton film "2012", karena memandang dampak negatif yang akan ditimbulkan film ini bagi masyarakat. Hal ini didasarkan pada hukum memprediksikan kiamat yang tidak diperbolehkan menurut syariat Islam.

Sementara untuk naik ojek, tidak diperbolehkan karena berpotensi fitnah (hal-hal yang diharamkan). Terkecuali tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan), tidak terjadi kholwah (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi yang menurut kebiasaan umum sulit terhindar dari perbuatan yang diharamkan), tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara, dan tdak terjadi persentuhan kulit.

Selanjutnya, pengharaman rebonding bagi wanita yang belum bersuami. Hukum merebonding dan pengeritingan rambut hukumnya haram kecuali bagi wanita yang sudah bersuami dengan syarat ada izin suami. Sedangkan memodifikasi rambut dengan model punk atau rasta hukumnya haram karena terdapat unsur menyerupai orang-orang fasik.

Keputusan lainnya adalah artis muslimah yang memerankan lakon menjadi wanita nonmuslim.  Apabila akting yang diperankan merupakan ucapan atau perbuatan yang masih ada persinggungan antara perbuatan kafir, maka dihukum murtad jika ada motif atau indikasi pelecehan.(bul)
(lsi)

  • kyoto » 0 Tanggapan
    Assalamu'alaikum wr.wb... yg paling didahulukan utk dirisaukan saat ini adl tentang ibadah sholat. Kalo sholat ini sdh dikerjakn sec continue dan agama sudah masuk ke dlm hati kita, maka hal2 yg spt ini akn mjd masalah. Bagi yg tdk stuju dg masalah ini, brpendapatlah tapi jgn tlalu mjelek2an...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • fayzho » 0 Tanggapan
    makanya MUI gak ngeluarin fatwa haram.. bravo buat MUI yg msh peduli hak manusiawi..!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Shane » 0 Tanggapan
    S'belumna saya cuman b'pendapat n bgi yg ga s7 ya tu hak loe. Lagian ne negara demokrasi. Oke. Ttg fatwa haram rebonding. Saya kira sangat trlalu b'lebihan. Org korupsi aja ga d haramin kok rebonding diharamin. Ibarat pribhasa: gajah di dpn mata ga kliatan smentara semut d sbrang lautan malah dpermasalahin. Faktany yg sya alami. Bnyak pula cew yg pake krudung cman yar kliatan sok alim aja pdhal dy jga te2p aja tingkahna busuk. Jd ya mendingan rebondingan tp rajin ibdah drpd kyak geto. Ga musti kan tampang pake jilbab tp org na tekun ibdah. Ibarat jgan liat buku dr sampulna. Jadi ya mw loe mw haramin sgala hal ya mana gue peduli.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • kinan » 0 Tanggapan
    berarti larangan di rebonding hanya peringatan saja?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • EDDY SUZENDI SH » 0 Tanggapan
    asalamualaikum wr wb pertama tama saya mohon maaf yg sebesar besarnya kalau tulisan saya ini dianggap terlalu lancang saya hanya sekedar berpendapat akhir ini bgt banyak permasalahan yg berkaitan antar haram dan halal, namun saya selaku umat muslim pd khususnya, dan sebagai bangsa Indonesia umumnya seyogyanya kita lbh mengedepankan nasib dan kesejahteraan umat muslim yg ada di republik ini krn disituasi yg serba sulit ini masih banyak sodara sodara kita yg hidup di kesusahan daripada memperdebatkan antara yg halal dan haram dan minta sumbangan dijalan jalan untuk pembangunan mesjid ini jelas menurunkan citra Islam, sebagai umat Islam kita perlu prihatin melihat kondisi ini padahal tidak sedikit konglomerat atau pejabat yang beragama Islam di negri ini alangkah indahnya kalau MUI memiliki wadah berupa kotak amal peduli Bangsa yang dihimpun dan digalang oleh orang orang yang jujur jauh dari korupsi dan dana yg diperoleh benar benar bisa dirasakan langsung oleh para umat Islam itu sendiri, dan tentunya peran pemerintah pun perlu untuk menekan dan menghimbau para kaum konglomerat atau pegawai,pejabat pemerintah, untuk peduli bangsa, dan merasa senasib sepenanggungan terhadap sodara sodara kita yg hdp miskin, daripada uang dihambur hamburkan untuk jadi caleg atau untuk menjadi kandidat dipemerintahan mending kita berbagi nasib dgn sodara sodara kita bencana alam dimana mana anak terlantar dimana -mana gelandangan pengemis, ini tugas kita semua karena Negara sedang mengalami krisis dipberbagai bidang krisis ekonomi krisis kepercayaan krisis politik dll, tugas dari tokoh agama adalah menuntun umat kejalan yg benar bukan ikut berpolitik maka dari itu marilah kita bersama sama entaskan kemiskinan melalui kotak amal peduli bangsa himbau itu para konglomerat,selebritis,pejabat, pegawai negri, swasta,agar peduli pada sodara sodaranya yang berada di lembah penderitaan ....dan dimulai pada diri kita mau tidak berbagi ?
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.