getting time...

Pengadilan & Keadilan untuk Antasari

TB Ardi Januar - Okezone
Selasa, 19 Januari 2010 16:09 wib

ANTASARI Azhar terancam hukuman mati. Kabar tersebut sontak saja mengejutkan publik. Betapa tidak, banyak kalangan meragukan pria berkumis itu adalah otak dibalik pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi Cyrus Sinaga berpendapat, Antasari adalah tokoh utama dibalik pembunuhan Nasrudin. Selain itu, Antasari juga dinilai salah karena melakukan tindakan asusila kepada Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam.

Dua dakwaan tersebut seakan tak cukup untuk menjerat Antasari. Jaksa juga memaparkan beberapa hal yang memberatkan Antasari, antara lain; Antasari dituding mempersulit persidangan, membuat gaduh, berusaha menggiring perbuatannya adalah rekayasa, dan karena membunuh petinggi BUMN.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun meradang usai hakim menutup persidangan. Dia menuding, jaksa sangat berambisi ingin menghukumnya. Selain itu, aroma balas dendam para jaksa seakan tercium. Apakah tuntutan hukuman mati ini terdapat motif balas dendam?

Perlu diketahui bersama, selama menjabat Ketua KPK, Antasari boleh diacungi jempol. Betapa tidak, dia berhasil menangkap sejumlah anggota DPR, pejabat negara, kepala daerah, hingga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan.

Salah satu yang menjadi prestasi Antasari adalah menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan yang kepergok menerima suap dari “ratu lobby” Artalyta Suryani. Penangkapan itu seakan membuka borok kejaksaan yang kerap “bermain” dalam berbagai kasus. Jaksa Agung Hendarman Supanji pun tak kuasa menitikkan air mata kala itu karena tak kuat menahan malu.

Entalah, apakah jeratan Antasari tersebut ada kaitannya dengan keberanian dia menangkap sejumlah pejabat atau tidak. Yang pasti, jika Antasari adalah benar-benar otak pelaku pembunuhan Nasrudin, dia layak mendapat hukuman setimpal. Mengingat, ini adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Namun, jaksa juga seharusnya tidak hanya menyatakan hal-hal yang memberatkan Antasari, tetapi juga mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan. Misalnya, Antasari pernah mengabdi kepada negara dalam memberantas korupsi, Antasari adalah kepala keluarga, dan Antasari bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan hingga persidangan.

Kendati demikian, tuntutan jaksa bukanlah vonis dari majelis hakim. Antasari masih bisa membela diri melalui agenda pembacaan pledoi sebelum mendengarkan putusan. Semoga, lembaga pengadilan yang memproses kasus Antasari dapat mengeluarkan putusan yang memang seharusnya diterima Antasari tanpa motif apapun.

Setiap mereka yang terjerat hukum harus menjalani proses di pengadilan, tetapi setiap orang juga berhak mendapatkan keadilan. Meminjam kata-kata dari tokoh hukum Indonesia Almarhum Baharuddin Lopa, Kendati kapal karam, tegakkan hukum dan keadilan…

(teb)