Roy Suryo Bersaksi Disidang Tewasnya Mahasiswa STSN

Rabu, 20 Januari 2010 16:58 wib
Almarhum Wisnu Anjar Kusumo (Foto: Marieska/Okezone)
Almarhum Wisnu Anjar Kusumo (Foto: Marieska/Okezone)

BOGOR - Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) Wisnu Anjar Kusumo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi itu, dihadirkan ahli pakar telematika Roy Suryo. Kehadiran Roy untuk menjelaskan keaslian rekaman CCTV saat terjadi penganiayaan senior terhadap korban almarhum Wisnu.

Dalam kesaksiannya Roy menyatakan rekaman CCTV tersebut adalah asli dan bukan rekayasa. Dalam rekaman tersebut terlihat para senior melakukan adegan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul terhadap Wisnu.

Meski gambar dalam rekaman CCTV tidak terlihat jelas, namun adegan penganiayaan masih terlihat. Wisnu Anjar Kusumo tewas setelah mengikuti masa orientasi di kampusnya sejak 24 hingga 28 September 2009 lalu. Wisnu meninggal dunia dalam perjalanan dari kampus STSN menuju Rumah Sakit Citra Insani Parung, Bogor sekira pukul 05.00 WIB.

Keluarga kemudian membawa jenazah Wisnu ke Rumah Sakit PMI Bogor untuk menjalani autopsi. Mereka curiga Wisnu tewas karena dianiaya oleh seniornya selama menjalani tahap orientasi.

Hasil autopsi luar oleh petugas Rumah Sakit PMI Bogor menunjukkan terdapat memar di telinga kiri dan kanan Wisnu. Luka memar juga terdapat di tengkuk, punggung, dan lutut.

Pihak STSN menyatakan Wisnu tewas akibat penyakitnya kambuh. Namun, pihak keluarga bersikeras Wisnu dalam kondisi sehat saat berangkat mengikuti kegiatan ospek. Dalam kasus ini, polisi menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya ketua panitia ospek berinisial TS, sekretaris panitia berinisial ST, dan seksi kesehatan berinisial Mirza.
(Endang Gunawan/Global/ful)